Objek wisata Situ Lengkong Panjalu, salah satu dentinasi unggulan Kabupaten Ciamis. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Ciamis kini tengah membahas 7 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sebelumnya diusulkan melalui hak inisiatif. Ketujuh Raperda tersebut diantaranya tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh, Pengentasan Kemiskinan, Rencana Induk Parawisata Daerah, Penyelenggaraan Rumah Kost dan Rumah Sewa, Retribusi Daerah, Pajak Daerah serta Penetapan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kampung Kuta.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, didampingi Wakil Ketua Bappemperda, Ade Amran, Anggota Bappemperda, Asep Dian Permana dan Ganjar M. Yusuf, mengatakan, ketujuh Raperda tersebut sifatnya sangat mendesak. Pasalnya, ketujuh Raperda tersebut sangat dibutuhkan sebagai regulasi untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan di Ciamis.
“Seperti contoh, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Parawisata Daerah (RIPPDA) perlu segera disyahkan. Karena, setelah Pangandaran berpisah dari Ciamis, otomatis harus ada perubahan dalam RIPPDA sebelumnya. Begitupun Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan. Setelah Pemkab Ciamis membentuk LTPKD (Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah), harus ada aturan hukum untuk menyukseskan program tersebut,” kata Zaenal, saat dihubungi Koran HR, usai rapat pembahasan Raperda, di ruang Bappemperda DPRD Ciamis, pekan lalu.
Asep Dian menjelaskan, setelah Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), Ciamis kehilangan potensi parawisata unggulannya. Karena itu, perlu segera kembali dikaji untuk menentukan potensi parawisata baru.
“Pemkab Ciamis sudah memiliki program parawisata dengan mengangkat tema wisata budaya. Namun, hal itu sifatnya mikro atau hanya pengembangan potensi di beberapa objek wisata. Tapi, dalam RIPDA akan mengkaji secara keseluruhan, tidak hanya sebatas program semata,” katanya.
Asep Dian mencontohkan, dalam materi pembahasan RIPPDA, nantinya akan dikaji seluruh daerah di Kabupaten Ciamis yang memiliki potensi wisata. Misalnya, di Kecamatan Panjalu, ada berapa lokasi yang layak dikembangkan menjadi objek wisata. Setelah itu, dirumuskan strategi dalam melakukan penggalian potensi objek wisata tersebut.
“Ketika sudah dikaji dengan melibatkan akademisi dan stokeholder parawisata, kemudian ditetapkan dalam RIPPDA mengenai potensi wisata apa saja yang layak dikembangkan di Kecamatan Panjalu. Kemudian bagaimana strateginya dalam penggalian potensinya. Dan program wisata apa saja yang cocok dikembangkan di Panjalu,” katanya.
Hal itu, lanjut Asep Dian, dibahas secara detail dalam RIPPDA. “Jadi, kita mengkaji secara makro, mengenai teknis dan inovasinya nanti seperti apa, kita serahkan kepada Pemkab,” imbuhnya. (Bgj/Koran-HR)