Ilustrasi Bantuan Sosial dan Hibah. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Hasil konsultasi Komisi IV DPRD Ciamis dengan Menteri Dalam Negeri RI, terkait Peraturan Mendargi Nomor 14 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin pertisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelengaraan pemerintah daerah.
Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peratuaran Menteri Dalam Negeri tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, memang harus ada sinkronisasi. Hal itu karena jika tidak diberlakukan Peraturan Mendagri yang telah diubah, penerima hibah dan bantuan sosial dari APBD, nantinya bisa salah sasaran, sehingga perlu adanya kesepakatan Pemerintah Ciamis dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Memang selama ini penerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari dana APBD banyak sekali. Namun setelah adanya peraturan yang penerima bantuan harus memiliki badan hukum, sehingga penerima bisa terakomodir dengan jelas,” ungkapnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Nanang melanjutkan, peneriam hibah dan bantuan sosial seperti ormas dan LSM yang notabene kepengurusannya belum genap tiga tahun tidak berhak menerima hibah tersebut. hal itu setelah adanya peratuan yang mengharuskan setiap ormas dan LSM berbadan hukum.
Namun untuk ormas, LSM yang sudah memiliki badan hukum tidak perlu cemas karena pada tahun anggaran berikutnya bisa menerima bantuan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Ciamis.
“Aturan dan hukum memang harus ditegakkan dan tegas bagi semua pihak. Dengan begitu mereka akan paham dan akan taat, dan jika terjadi pelanggaran konsekuensinya sudah jelas,” terangnya.
Setelah Peratuan Mentri Dalam Negeri diubah, maka untuk pelaksanaan pemberian hibah seperti ke mesjid, kelompok tani yang tadinya tidak bebadan hukum, tetap bisa menerima hibah. Dan tidak perlu menunggu perubahan tinggal dilampirkan dan dicabut sehingga pemberian hibah tahun 2016 bisa direalisasikan dan dapat diserap.
Sesuai laporan yang dilaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, bahwa dana hibah yang tersedia di DPPKAD ada sekitar Rp 4,7 miliar dan itu murni dari APBD Ciamis yang siap direalisasikan untuk hibah dan bantuan sosial.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Ciamis, Imam D Kurnia, konsultasi pihaknya dengan Kemendagri RI, terkait perubahan peraturan penerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari APBD Ciamis, bisa kembali memberikan pencerahan kepada penerima bantuan.
Imam melanjutkan, sesuai perubahan penerima hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam UU pasal 5 huruf D, yang diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati dan Walikota atau yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup.
“Kelompok penerima bantuan selama masih hidup dan keberadaannya diakui pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan daerah sesuai dengan kewenangan,” jelasnya.
Sementara hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 huruf D, diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendaptakan pengesahan badan hukum dari kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Imam melanjutkan, hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit harus memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan, memiliki surat keterangan domisili dari lurah, kepala desa setempat. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan dengan persayaratan seperti, telah terdaftar pada kementrian yang membidangi urusan hukum paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah tersebut. (Es/Koran-HR)