Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2016 ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjar, Drs. H. Supratman, M.Si., melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, hal tersebut berdasar ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan bilamana ada yang mengajukan cuti setelah libur cuti bersama, maka akan dibatalkan cutinya.
“Surat Edaran dari Walikota Banjar sudah ada untuk cuti bersama libur lebaran Idul Fitri tahun 2016. Dimulai tanggal 4 hingga 8 Juli 2016 itu cuti bersama. Sedangkan untuk tanggal 11 Juli 2016 sudah masuk seperti biasa lagi,” jelasnya kepada HR Online saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (24/6/2016).
Menanggapi para PNS yang lebih dahulu pulang kerja sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja sesuai dengan ketentuan, Supratman menegaskan, akan mengakumulasi waktu absen PNS selama kinerjanya berdasarkan jam bolos.
“Sekarang kita hitung selama satu bulan, berapa jam PNS bolosnya. Nah disitulah kita akan memberi peringatan maupun sanksi tegas kepada yang berani melanggar,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, aturan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh semua PNS. “Setelah masa cuti libur bersama sudah habis, PNS tetap melaksanakan tugas kembali seperti biasanya untuk memberikan pelayanan,” pungkasnya. (Muhafid/R5/HR-Online)