Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, mengaku heran dengan adanya informasi terkait pencabutan atau pembatalan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan, dirinya mengetahui adanya pencabutan tiga Perda Kabupaten Ciamis setelah membaca berita di sebuah media massa.
“Yang kami heran kenapa Kemendagri hingga saat ini belum memberikan surat pemberitahuan pencabutan Perda tersebut. Malah kami tahu informasi ini dari media massa,” ujarnya, kepada HR Online, Kamis (23/06/2016).
Menurut Aep, tiga Perda Kabupaten Ciamis yang dicabut oleh Kemendagri tersebut, yakni Perda Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalain Menara Telekomunikasi dan Perda tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Aep menjelaskan, Kemendagri mencabut sebanyak 3.143 Perda yang diberlakukan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Perda yang dicabut tersebut dinilai menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Di Jawa Barat, hampir seluruh Kabupaten/Kota ada Perdanya yang dicabut. Namun, kami belum mendapat penjelasan terkait alasan 3 Perda Ciamis dicabut Kemendagri,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)