Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita PangandaranDKPK Pangandaran Beberkan Sanksi Denda & Pidana Pencuri Baby Lobster

DKPK Pangandaran Beberkan Sanksi Denda & Pidana Pencuri Baby Lobster

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Untuk menghindari tindak pencurian dan penangkapan baby lobster di laut Pangandaran, Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan (KPK) Kabupaten Pangandaran saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penangkapan dan pencurian baby lobster.

Sosialisasi tersebut sengaja gencar dilakukan karena disinyalir masih terdapat sejumlah masyarakat nelayan di Pangandaran yang kedapatan menangkap dan memperjualbelikan baby lobster.

Kasi Kelautan Dinas KPK Pangandaran, Ade Supriatno, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, mengatakan bahwa berdasarkan arahan dari Bupati, penangkapan, pencurian dan jual beli baby lobster harus ditindak dengan tegas.

“Alasannya karena baby lobster dilindungi undang-undang. Dan sebagai petugas, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian dan Polair,” kata Ade.

Ade menjelaskan, sesuai hasil musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda), pihaknya akan melaksanakan pemberitahuan terkait hukuman bagi yang masih menangkap dan memperjualbelikan baby lobster.

Menurut Ade, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Dan sesuai dengan pasal 100 c undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi. dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan / atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” kata Ade.

Selanjutnya, hal itu dipertegas berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/permen-KP/2015 tentang penangkapan Lobster, kepiting, dan rajungan, Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini Dinas Kelautan Pertanian dan Kehutanan (KPK) dengan tegas mengeluarkan surat edaran terkait larangan penangkapan dan perdagangan lobster bertelur (spawning lobster) dan lobster kecil (baby Lobster).

“Apabila dalam waktu lima hari setelah surat edaran ditetapkan masih melanggar akan diproses secara hukum,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bersama Dinas Kelautan Pertanian dan Kehutanan (KPK) Kabupaten Pangandaran, melepas sekitar 150 ribu ekor baby lobster hasil sitaan KKP di laut Legok Jawa, Kecamatan Cimerak, belum lama ini.

Kepala Seksi Kelautan Dinas Kelautan Pertanian dan Kehutanan (DKPK) Kabupaten Pangandaran, Ade Supriatno, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, mengatakan, baby lobster hasil sitaan Balai Karantina Kelautan dan Perikanan RI dan Bareskrim Mabes Polri itu dalam masih kondisi hidup.

“Baby lobster tersebut berhasil disita di Balai Karantina Bandara Udara Soekarno-Hatta saat hendak diselundupkan ke Singapura,” kata Ade.

Ade menjelaskan, 150 ribu ekor baby lobster yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Pangandaran dengan menggunakan box gabus. Baby lobster itu sengaja dilepaskan di laut lepas Legok Jawa karena secara iklim sangat cocok dan strategis.

“Kondisi laut Legok Jawa terdapat banyak karang, sehingga akan cocok untuk berkembang biak lobster,” katanya.

Ade berharap, pelepasan baby lobster di perairan laut Pangandaran memberikan dampak positif terhadap sumber daya alam yang dimiliki Pangandaran. Dia juga ingin kelak lobster tidak punah dan bisa dinikmati masyarakat di kemudian hari.

“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran ke beberapa pangkalan nelayan yang ada di Pangandaran tentang larangan menangkap baby lobster. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mad/Koran-HR)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...