Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, M.Si, menegaskan, pembentukan 20 daerah otonom baru, salah satunya Kabupaten Pangandaran, yang diusulkan melalui hak inisiatif DPR dimungkinkan akan terelisasi pada tahun 2012 ini. Pasalnya, draf RUU Pembentukan 19 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi baru itu, sudah rampung dibahas oleh Komisi II dan saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi DPR RI.
“Artinya, kalau proses di DPR, kemudian masuk ke Pemerintah untuk disyahkan melalui Ampres (Amanat Presiden) berjalan lancar, maka Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan 19 daerah lainnya akan terelisasi tahun ini,” ujarnya kepada HR, usai menjadi narasumber sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di Gedung Golkar Ciamis, pekan lalu.
Agun menjelaskan, RUU Pembentukan 20 daerah otonom baru itu, saat ini tengah dikaji oleh Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi guna melihat RUU yang disusun oleh Komisi II apakah sudah memenuhi sistematika perundang-undangan atau belum.
“Setelah draf RUU sudah selesai dikaji oleh Badan Legislasi, kemudian nanti disyahkan di Paripurna DPR. Setelah itu oleh Ketua DPR direkomendasikan ke pemerintah untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui pemerintah, maka akan terbit Ampres (Amanat Presiden) tentang persetujuan pemerintah terhadap usulan inisiatif DPR yang mengajukan 20 daerah otonom baru di Indondesia untuk disyahkan,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya optimis pemerintah akan menyetujui 20 daerah tersebut dimekarkan, Agun mengatakan sangat optimis. Pasalnya, 20 daerah yang diajukan untuk dimekarkan itu sangat layak untuk disyahkan menjadi daerah otonom baru.
“Apalagi Pangandaran, saya sangat optimis sekali. Karena dari 20 daerah yang diusulkan dimekarkan, secara persyaratan Pangandaran-lah yang nilainya paling tinggi dan paling layak dimekarkan. Jadi, kami dari DPR, akan habis-habisan memperjuangkan 20 daerah tersebut untuk disyahkan menjadi daerah otonom baru,” kata Anggota DPR hasil pemilihan Ciamis, Banjar dan Kuningan ini.
Menurut Agun, proses di Badan Legislasi hingga masuk ke Paripurna DPR, tidak akan lama lagi. Begitu pun proses persetujuan pemerintah untuk mendapatkan legalisasi Ampres, juga tidak akan memakan waktu lama. “Paling lambat akhir tahun ini, keputusan Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan 19 daerah otonom baru lainnya, sudah disyahkan undang-undang-nya,” katanya.
Agun juga mengatakan, meski Kabupaten Pangandaran terbentuk tahun ini, tidak serta merta langsung lepas dari Kabupaten induk, yakni Kabupaten Ciamis. Karena selama 2 tahun dari disyahkan menjadi daerah otonom, roda pemerintahan akan dipegang oleh Bupati sementara dan masih dalam kendali Kabupaten induk.
“Nanti setelah tahun 2014, maka akan dipilih Bupati definitif dan Anggota DPRD-nya, termasuk juga akan dianggarkan untuk infrastruktur kantor pemerintahan dan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Ciamis Selatan yang juga Anggota Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Abdul Gopur, menyambut baik kabar tersebut. Menurutnya, perjuangan panjang masyarakat Ciamis Selatan yang ingin membentuk daerah otonom baru, kini tinggal di depan mata.
“Alhamdulilah, berkat dukungan penuh, salah satunya dari Anggota DPR RI asal Ciamis, yakni Bapak Agun, yang kini menjabat Ketua Komisi II DPR, Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang sudah berlarut-larut, akhirnya kini sudah ada kejelasan. Tentunya ini kabar gembira bagi kami,” ujar H Opang– akrab H. Abdul Gopur— kepada HR, di Ciamis, pekan lalu.
Meski demikian, lanjut Haji Opang, apabila nanti Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk, maka hal itu merupakan hasil perjuangan bersama, yang terdiri dari seluruh element masyarakat Ciamis Selatan dan seluruh unsur Partai Politik yang memiliki wakil-nya di DPR RI.
“Perlu diakui bahwa penentu akhir Pembentukan Kabupaten Pangandaran adalah melalui proses politik. Dan dalam proses itu, seluruh perwakilan Partai Politik di DPR memiliki peranan untuk mendorong Pangandaran menjadi daerah otonom baru,” katanya.
Haji Opang pun meminta menyusul kabar baik bahwa DPR saat ini sudah menargetkan Pangandaran bisa terbentuk tahun ini, maka seluruh element masyarakat Ciamis Selatan harus semakin bersatu untuk mendorong agar perjuangan DPR tidak kandas di tengah jalan.
“Artinya, perlu menjaga kekondusifan dan kebersamaan dalam tujuan mewujudkan Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik dengan saling mengklaim siapa yang paling berjasa dalam memperjuangkan Kabupaten Pangandaran. Karena ditakutkan akan menghambat proses perjuangan DPR dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Pangandaran,” pintanya. (Bgj)