Banjar, (harapanrakyat.com),- Praktisi hukum Yuliana Surya Galih, SH., menilai Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) Kota Banjar 2009-2013 telah mengabaikan lingkungan hidup.
Hal tersebut terbukti bahwa UU 32 tahun 2009 atau sebelumnya yaitu UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dijadikan dasar hukum dalam penyusunan Perda PRJMD.
âBuktinya di dalam consideran, dalam bagian mengingat tidak dicantumkan UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga bagaimana mungkin Perda RPJMD itu dapat memperhatikan lingkungan hidup, sebab di dalamnya tidak ada UU yang mengatur lingkungan hidup,â ujarnya kepada HR, Minggu (1/4).
Menurut Yuliana, jika misalkan di suatu kawasan yang dijadikan sebagai kawasan industri menurut RPJMD tersebut, memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau tidak. Karena dalam RPJMD ada strategi pembangunan wilayah kota yang terbagi menjadi 9 bagian wilayah kota.
Lebih lanjut Yuliana mengungkapkan, memang di dalam uraian dari RPJMD menyinggung lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam bidang lingkungan hidup yang terurai di dalam RPJMD terdapat beberapa program, salah satunya ialah program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Namun bagaimana program-program tersebut yang bersangkutan dengan lingkungan hidup bisa dilaksanakan dengan benar, jika tidak ada payung hukumnya di dalam Perda RPJMD itu.
Yuliana menambahkan, jika memang alasannya karena UU lingkungan hidup sudah satu paket dengan UU penataan ruang, itu jawaban yang tidak rasional. Karena UU lingkungan hidup terpisah dengan UU penataan ruang.
âApalagi jika alasannya dalam RPJM Provinsi Jawa Barat juga tidak dicantumkan UU lingkungan hidup, wah itu tidak logis. Jadi jangan mentang-mentang di daerah lain tidak dicantumkan, kemudian Pemerintah Kota Banjar ikut-ikutan,â tegasnya.
Padahal, dalam suatu penyusunan RPJMD yang paling perlu diperhatikan adalah mengenai penataan ruang serta masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasalnya dua hal itu saling berkaitan.
âSaya menghimbau kepada Pemkot Banjar, agar nanti dalam penyusunan RPJMD jangan sampai pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banjar tidak berwawasan terhadap lingkungan hidup,â pintanya.
Kepala Bappeda Kota Banjar, saat akan dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, selasa (3/4), tidak berada di kantor. HR pun mencoba mengkonfirmasi kepada sejumlah pegawai berwenang, namun mereka enggan berkomentar. Hingga berita ini dilansir HR belum menerima konfirmasi lengkap. (Adi)