Banjar, (harapanrakyat.com),- Masyarakat dapat mengajukan gugatan jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak, dan menyebabkan kecelakaan, serta menimbulkan korban jiwa. Karena, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dosen STISIP Bina Putera Banjar, Arif Budiman SIP, mengatakan, masyarakat dapat menuntut pemerintah lantaran memang sudah haknya, sesuai yang tercantum dalam Undang Undang tersebut.
Arif menjelaskan, sesuai Pasal 273 dalam UU itu disebutkan, penyedia sarana jalan baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi baik, sehingga memungkinkan terselenggaranya keselamatan di jalan.
“Dalam Undang Undang ini jelas mensyaratkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak dipenuhi, itu menyangkut unsur pidana di dalamnya. Dan masyarakat bisa menuntut hak ganti rugi terhadap pemilik jalan, serta pembuat kelalaian tersebut,” jelas Arif, Selasa (30/11).
Meski UU tersebut sudah lama berjalan, Arif mensanksikan masyarakat mengetahui akan hal itu. Karena, biasanya jika UU menguntungkan pemerintah, maka akan cepat tersebar luas. Namun, jika UU itu memihak kepada rakyat, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273, maka pemerintah seperti menyembunyikannya, agar masyarakat tidak mengetahuinya.
“Saya yakin tidak semua masyarakat mengetahui adanya peraturan tentang hal itu. Jadi saya harap pemerintah segera menyebarluaskan Undang Undang tersebut, baik melalui selebaran atau media lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang bisa digugat, dan dianggap bertanggung jawab adalah, Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Walikota/Bupati untuk jalan kota/kabupaten.
Dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 273, menyatakan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak, yang kemudian mengakibatkan lakalantas, dan menimbulkan korban luka ringan/rusak kendaraan, dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta.
Untuk luka berat dipidana 1 tahun penjara, dengan denda Rp24 juta, dan meninggal dikenai pidana penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta. Sedangkan, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan rusak belum diperbaiki, diancam 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 juta.
Terkait dengan kondisi jalan yang ada di Kota Banjar, Arif mengakui masih banyak terdapat kondisi jalan rusak atau berlubang. Dia berharap Pemerintah Kota Banjar untuk segera memperbaikinya. “Tidak adanya anggaran atau dana pemeliharaan jangan dijadikan sebuah alasan, itu sudah klasik. Jika memang kualitas jalan itu bagus, saya kira bisa bertahan lama,” pungkasnya. (adi)