Ilustrasi Minimarket. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis kini tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pasar Modern. Aturan ini dibuat untuk mempertegas dan memperluas aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Pasar Modern. Karena, DPRD menilai peraturan bupati tersebut dipandang masih longgar, terutama tidak ada pembatasan terkait berdirinya Pasar Modern atau Minimarket.
“Jadi, pembatasan yang kami maksud, bukan larangan berdiri Minimarket. Tetapi, kita ingin ada batasan, seperti contoh jarak antara Minimarket dengan Pasar Tradisional, pengaturan jam tayang Minimarket atau penentuan jumlah Minimarket di masing-masing kecamatan. Karena kalau tidak diatur, kita khawatir akan mematikan pedagang kecil,” kata Wakil Ketua Bappemperda DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, pekan lalu.
Ade menambahkan Minimarket di Ciamis saat ini semakin menjamur hingga ke pelosok daerah dan terkesan seperti tidak ada pembatasan dari pemerintah. “ Langkah ini dilakukan sebagai upaya kami melindungi pedagang tradisional. Namun, kami juga tidak akan menghalang-halangi investor untuk berinvestasi di Ciamis. Tapi, harus ada rambu-rambunya. Hal itu agar Minimarket dan pedagang tradisional tidak saling menjatuhkan,” terangnya.
Selain itu, kata Ade, pada Raperda Pasar Modern pun akan diatur kerjasama simbiosis mutualisme antara Minimarket dengan pedagang tradisional. Teknisnya, lanjut dia, Minimarket harus bisa menerima pasokan barang dari pedagang tradisional yang dianggap layak.
“Jadi, kalau barang dari pasar tradisional layak dipasarkan di Minimarket, kenapa tidak dilakukan kerjasama. Nah, hal ini dilakukan agar tercipta hubungan kondusif antara Minimarket dengan pedagang tradisional,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)