Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis mengusulkan 7 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang kini tengah dibahas dan selanjutnya akan ditandaklanjuti untuk dibuat naskah akademiknya. Dari 7 Raperda tersebut, 3 diantaranya bersifat urgen dan ditargetkan tahun ini bisa disyahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Ade Amran, mengatakan, 3 Raperda yang bersifat urgent itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Kawasan Larangan Asap Rokok dan Raperda tentang Pasar Modern. “ 3 Raperda itu kami nilai paling prinsip dan harus tuntas ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Sementara itu, Bapemperda DPRD Ciamis melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Progpemperda) pada tahun ini ditargetkan membahas 34 Raperda (Rencana Peraturan Daerah). Dari 34 Raperda tersebut, 17 diantaranya merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif. Sementara 17 Raperda lainnya adalah usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Menurut Ade, tahun 2016 ini merupakan tahun pembahasan Raperda yang sangat luar biasa. Pasalnya, jumlah Raperda yang akan dibahas tahun ini hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
”Dari 34 Raperda yang akan dibahas tahun ini, ada beberapa diantaranya yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya. Namun, hampir seluruh Raperda limpahan tahun lalu sudah selesai naskah akademiknya. Dengan begitu, untuk menyelesaikan Reperda ’tunggakan’ tidak akan terlalu lama menyita waktu dalam melakukan prosesnya. Jadi, kita bisa lebih konsen membahas Raperda yang diusulkan pada tahun 2016 ini,” terangnya.
Menurut Ade, tema Raperda dalam Propemperda tahun 2016 ini, DPRD Ciamis lebih banyak mengusulkan isu yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, perhatian ekonomi kerakyatan, pariwisata dan tentang desa. Sementara tema Raperda yang diusulkan pemerintah daerah lebih banyak ditekankan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
”Makanya, muncul usulan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda). Apabila sudah disahkan menjadi Perda, peraturan itu sebagai induk regulasi dalam melakukan penataan pariwisata di Kabupaten Ciamis. Menurut kami Raperda itu sangat urgent. Karena Ciamis sudah kehilangan lumbung PAD dari sektor parawisata setelah Pangandaran menjadi DOB,” jelasnya. (Bgj/Koran-HR)