Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis sedang melakukan pembongkaran lapak PKL di komplek Toserba Yogya. Photo: Eli Suherli/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, melakukan penertiban belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di komplek Toserba Yogya, Jalan Stasiun Ciamis, Senin siang tadi (23/05/2016).
Namun, dalam proses penertiban tersebut sempat mendapat perlawanan dari para pedagang, sehingga terjadi saling adu mulut antara petugas dengan pedagang yang tidak terima tempat mereka berjualan digusur.
Aksi adu mulut tak berlangsung lama, dan petugas pun tetap membongkar lapak PKL yang dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa Saputra, mengatakan, pemerintah melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang didirikan di atas trotoar secara permanen, sehingga mengganggu karena menyerobot hak para pejalan kaki.
“Ini kita hanya penertiban K3 sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini bukan yang terakhir, karena kita akan terus melakukan penertiban,” ujarnya, kepada HR Online, saat ditemui disela-sela penertiban.
Dedi juga mengakui, bahwa dalam penertiban ini memang petugas sempat bersitegang dengan para PKL dan juga perwakilan PKL yang telah memberikan fasilitas. Sehingga mereka jadi punya kekuatan untuk memperjuangkan tenda para PKL tersebut.
“Sebetulnya kami sudah memberi peringatan sebelumnya, negoisasi sudah dua kali dilaksanakan, dan ini sudah surat peringatan ke tiga. Tetapi ini zona terlarang jadi harus ditertibkan,” tegasnya.
Menurut Dedi, dari dulu Satpol PP tidak pernah melarang para PKL berjualan, namun ketika mereka berjualan di tempat yang dilarang maka dengan tegas pihaknya akan menertibkan.
Namun, pihaknya tidak memiliki solusi untuk relokasi para PKL, karena yang memiliki kebijakan itu adalah instansi terkaitnya, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Satpol PP ini statis untuk penegakkan dan penertiban serta perlindungan, hanya kita persuasif awalnya. Penertiban juga akan terus kita lakukan,” pungkasnya. (es/R3/HR-Online)