Cipaku, (harapanrakyat.com),- Alih Fungsi areal pertanian / tanah bengkok milik Desa Ciakar yang dijadikan wilayah pemukiman, disoal warga. Pasalnya bangunan yang terdapat diatas lahan tersebut dibangun secara permanen. Akibatnya, tanah itu sulit untuk dipindahtangan saat ada warga yang ingin menyewa dan mengelolanya.
Wawan, warga Dusun Tanjungjaya Desa Ciakar, beberapa waktu lalu, mengatakan, area tersebut dulunya merupakan lahan pesawahan milik desa yang biasa disewa kepada warga.
Namun, belakangan ini area itu beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman. Padahal menurutnya, perencanaan pembangunan di tingkat desa harus memperhatikan segi tata guna atau peruntukkan tanah. Kalaupun akan dibangun pemukiman, sebaiknya bukan di daerah pesawahan.
Kaur Ekbang Desa Ciakar, Solihin, saat dihubungi lewat telepon selulernya, Minggu lalu, membenarkan penggunaan atau pemanfaatan lahan pesawahan tersebut, yang saat ini dijadikan pemukiman.
Solihin menilai, area itu merupakan lahan sawah kering, atau tadah hujan. Pihaknya sengaja memanfaatkannya agar lahan yang selama ini selalu terkendala air tersebut bisa menjadi area yang lebih produktif.
Terkait bangunan permanen yang ada di atas lahan tersebut, Solihin menyatakan, bahwa pihak Desa sudah mengeluarkan Perdes (Peraturan Desa), yang isinya menegaskan bahwa bila di kemudian hari tanah tersebut diperlukan oleh pemerintah, para penyewa lahan harus mengembalikan lahan itu sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.
Sementara itu, warga yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, mengingat pentingnya peran lahan itu bagi masyarakat, pemanfaatan dan penggunaannya secara sepihak bisa menimbulkan terjadinya konflik kepentingan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, dia mengusulkan pihak desa membuat peraturan tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, menghindari persengketaan, serta menjamin kelestarian lingkungan.
“Dibutuhkan proses penataan untuk memperjelas peruntukkan lahan atau kawasan, dan itu harus sesuai dengan UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang,” pungkasnya. (dji)