Selasa, April 1, 2025
BerandaBerita CiamisAlih Fungsi Lahan Pertanian di Ciakar Disoal Warga

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Ciakar Disoal Warga

Cipaku, (harapanrakyat.com),- Alih Fungsi areal pertanian / tanah bengkok milik Desa Ciakar yang dijadikan wilayah pemukiman, disoal warga. Pasalnya bangunan yang terdapat diatas lahan tersebut dibangun secara permanen. Akibatnya, tanah itu sulit untuk dipindahtangan saat ada warga yang ingin menyewa dan mengelolanya.

Wawan, warga Dusun Tanjungjaya Desa Ciakar, beberapa waktu lalu, mengatakan, area tersebut dulunya merupakan lahan pesawahan milik desa yang biasa disewa kepada warga.

Namun, belakangan ini area itu beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman. Padahal menurutnya, perencanaan pembangunan di tingkat desa harus memperhatikan segi tata guna atau peruntukkan tanah. Kalaupun akan dibangun pemukiman, sebaiknya bukan di daerah pesawahan.

Kaur Ekbang Desa Ciakar, Solihin, saat dihubungi lewat telepon selulernya, Minggu lalu, membenarkan penggunaan atau pemanfaatan lahan pesawahan tersebut, yang saat ini dijadikan pemukiman.

Solihin menilai, area itu merupakan lahan sawah kering, atau tadah hujan. Pihaknya sengaja memanfaatkannya agar lahan yang selama ini selalu terkendala air tersebut bisa menjadi area yang lebih produktif.

Terkait bangunan permanen yang ada di atas lahan tersebut, Solihin menyatakan, bahwa pihak Desa sudah mengeluarkan Perdes (Peraturan Desa), yang isinya menegaskan bahwa bila di kemudian hari tanah tersebut diperlukan oleh pemerintah, para penyewa lahan harus mengembalikan lahan itu sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.

Sementara itu, warga yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, mengingat pentingnya peran lahan itu bagi masyarakat, pemanfaatan dan penggunaannya secara sepihak bisa menimbulkan terjadinya konflik kepentingan.

Untuk mencegah hal itu terjadi, dia mengusulkan pihak desa membuat peraturan tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, menghindari persengketaan, serta menjamin kelestarian lingkungan.

“Dibutuhkan proses penataan untuk memperjelas peruntukkan lahan atau kawasan, dan itu harus sesuai dengan UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang,” pungkasnya. (dji)

Bermain Mobil Remote Control di Sumedang

Bermain Mobil Remote Control di Sumedang, Bikin Libur Lebaran Lebih Seru

harapanrakyat.com,- Libur Lebaran merupakan momen yang paling banyak orang tunggu-tunggu. Selain sebagai kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga dan teman, libur idulfitri juga dapat menjadi kesempatan...
Jalur Selatan Garut padat merayap

Hari ke-2 Lebaran 2025, Jalur Selatan Garut Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Lebaran hari ke-2 di jalur selatan Garut, Jawa Barat, mengalami kepadatan di sejumlah ruas jalan nasional Limbangan dan jalan provinsi Leles-Kadungora. Petugas kepolisian...
Keindahan Leuwi Pamipiran dan Curug Panganten di Ciamis

Keindahan Leuwi Pamipiran dan Curug Panganten di Ciamis, Rekomendasi untuk Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Di Ciamis, Jawa Barat, tepatnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, terdapat wisata alam yang masih terjaga keindahannya, yaitu Leuwi Pamipiran dan Curug Panganten...
Wisatawan Mulai Serbu Pantai Pangandaran

Wisatawan Mulai Serbu Pantai Pangandaran, Antrean Kendaraan Mengular di Pintu Masuk Obwis

harapanrakyat.com,- Memasuki H+1 Lebaran 2025, para wisatawan dari berbagai daerah mulai menyerbu pantai dan objek wisata (obwis) lainnya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Seperti...
Cara Membuat Live Photo di Android, Mirip GIF

Cara Membuat Live Photo di Android, Mirip GIF

Banyak pecinta gadget yang merasa penasaran dengan Live Photo di Android. Rasa penasaran tersebut berkaitan dengan definisi hingga cara penggunaannya. Berkaitan dengan hal itu,...
Spesifikasi HP Coolpad CP12 Neo, Bawa Baterai 5000 mAh

Spesifikasi HP Coolpad CP12 Neo, Bawa Baterai 5000 mAh

Coolpad CP12 Neo cukup menuai perhatian di tahun 2025 ini. Hal ini karena ponsel tersebut rilis dengan dukungan spesifikasi mumpuni di kelasnya. Spesifikasi HP...