Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pendataan aset tanah milik provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya aset tanah yang berada di Jalan Galuh Ciamis atau tepatnya du belakang Gedung DPRD Ciamis.
Kepala Satpol PP Ciamis, Zenal, ketika ditemui Koran HR, Selasa (17/05/2016), mengatakan, aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang ada di wilayah Kabupaten Ciamis yang salah satunya saat ini digunakan warga untuk usaha warungan.
“Setelah ada komunikasi dengan Pihak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, maka kami melakukan pendataan aset tanah yang selama ini digunakan dan dibangun warung oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Zenal menuturkan, untuk tanah yang sudah berdiri bangunan maka pihaknya langsung melakukan pendataan kepada pemilik warung tersebut. hal itu untuk mengetahui apakah tanah itu miliknya atau milik pemerintah.
Lebih lanjut, kata Zenal, untuk aset tanah yang berada di Jalan Galuh Kelurahan Ciamis, memang sekarang sudah banyak berdiri bangunan, namun statusnya masih milik Pemerintah Provinsi.
“Pendataan kepada pemilik kios atau warung tiada lain untuk mengetahui apakah mereka membeli tanah tersebut atau hanya menyewa untuk hak guna usaha. Akan tetapi hasil informasi dari pihak Satpol PP Provinsi bahwa tanah tersebut tidak jelas, karena selama ini hasil sewa tidak pernah ada laporan,” katanya.
Maka dari itu, kata Zenal, apabila masyarakat tidak membayarkan sewa hak guna usaha di tanah pemerintah, maka mereka harus meninggalkan tanah tersebut. Apabila mereka membayar lalu kepada siapa mereka membayar sewa tanah.
“Yang jadi permasalahan karena si pemilik kios tidak jelas dalam menggunakan tanah pemerintah. karena mereka tidak jelas membayar uang sewa selama mereka menempati tanah tersebut. untuk itu Satpol PP menghimbau kepada pemilik kios dan warung untuk segera pindah,” katanya.
Zenal mengaku saat ini banyak sekali aset tanah milik pemerintah, baik milik Kabupaten Ciamis maupun Pemerintah Provinsi tidak jelas penggunaannya, sehingga ketika tanah digunakan warga untuk mencari rezeki, malah menimbulkan masalah. (Es/Koran-HR)