Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarKuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Kuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kuasa hukum kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jajawar, Kec/Kota Banjar tahun 2007-2009, Yuliana Surya Galuh, SH., mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yang menvonis terdakwa Cecep Subiarto dengan pidana pokok selama 2 tahun, Kamis (22/3).

“Saya menghormati putusan majelis hakim, akan tetapi saya kecewa, khususnya untuk putusan Cecep, yaitu pidana pokok comform (sama) dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun. Yang turun hanya masalah subsider, yaitu 2 bulan, sedangkan JPU menuntut subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yuliana ketika ditemui HR di rumahnya, Senin (26/3).

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp.20 juta yang telah dilakukan oleh Cecep. Hal itu menunjukkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik, karena telah mengembalikan uang negara.

Dengan adanya itikad baik tersebut, seharusnya vonis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa Cecep bisa kurang dari 2 tahun. Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu, padahal semuanya sudah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Biratawado, Yuliana sependapat dengan putusan dari majelis hakim, karena memang perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.

Majelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999. Karena faktanya perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku sarjana pendamping.

“Antara perbuatan terdakwa Cecep dan Biratawado saling berkaitan, sehingga sangat tidak tepat seandainya terdakwa Biratawado harus terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, seperti yang dinyatakan JPU. Mejelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa, baik Cecepa maupun Biratawado melanggar pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Terkait masalah banding atas vonis terhadap Cecep dan Biratawado, Yuliana akan memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada keduanya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Di tempat terpisah, Kasi. Pidsus Kejari Banjar, sekaligus JPU, Heru Subekti, SH., mengatakan, setelah dijatuhi vonis, kedua terdakwa bisa mengajukan banding. Namun, jika lebih dari tujuh hari setelah vonis tidak ada yang mengajukan, maka pihaknya akan membuat berita acara vonis bagi kedua terdakwa. (adi)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...