Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (27/11 ), mengeksekusi Ade Supriadi terpidana kasus korupsi di Bagian Perlengkapan Setda Kab. Ciamis. Eksekusi tersebut dilakukan menyusul upaya kasasi Ade ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, Ade mendekam di Lapas Kelas 2 B Ciamis.
Dalam petikan putusannya, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yang dimana mevonis Ade bersalah dan di hukum 10 bulan kurangan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 73,540,551 atau subsider 1 bulan kurangan dan juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta atau subisder 1 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Somantri, SH, mengatakan, Ade Supriadi merupakan terpidana terakhir dalam kasus korupsi di Bagian Perlengkapan Setda Kab. Ciamis. Karena, dua terpidana lainnya, yakni Irwan dan Iwan Suhendar, sudah terlebih dahulu menjalani hukuman dan kini sudah bebas kembali.
“Karena Irwan dan Iwan, waktu itu menerima putusan Pengadilan Negeri dan tidak melakukan upaya banding. Dan keduanya sudah menjalani hukuman. Jadi, dengan dieksekusinya Ade, maka penanganan kasus korupsi di Bagian Perlengkapan, otomatis sudah selesai,” ujar Jaksa kelahiran Ciamis ini.
Seperti diketahui, kasus korupsi di Bagian Perlengkapan Setda Kab. Ciamis ini terjadi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Oma Sasmita, pada tahun 2003. Dalam kasus ini, kejaksaan menemukan adanya mark-up harga dalam beberapa pengadaan di Bagian Perlengkapan.
Pada tahun 2006, kasus ini mencuat ke publik. Dan kejaksaan melakukan penyelidikan. Alhasil, waktu itu kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Asda III Pemkab Ciamis, Ade Supriadi, mantan Kabag Perlengkapan Setda, Iwan Suhendar dan mantan Ketua Lelang Pengadaan, Irwan.
Mantan Bupati Oma dan mantan Sekda Dedi Riswandi pun sempat dikaitkan dengan kasus ini. Namun, kedua mantan pejabat tersebut hanya dijadikan sebagai saksi, karena kejaksaan tidak memiliki bukti keterlibatan keduanya. Oma dan Dedi malah terjerat dalam kasus lain, yakni kasus korupsi Dana Tak Tersangka.
Selain kasus tersebut, kejaksaan pun mengungkap kasus korupsi Simda ( Sistem Informasi Daerah). Waktu itu kejaksaan menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Informatika, Wawan, Konsultan Unpad, Dr. Sujarwo dan dua orang rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni Fery, ST dan Irianto.
Mantan Kadis Informatika, Wawan sudah menjalani hukuman, karena dia menerima putusan Pengadilan Negeri dan tidak melakukan upaya banding. Sementara Fery dan Irianto melakukan upaya banding dan kasasi. “Namun, petikan Kasasi untuk kasus Fery dan Irianto, belum turun dari MA,” kata Hery.
Menurut Hery, petikan kasasi kasus Ade Supriadi dari MA diterimanya seminggu yang lalu. “Kalau petikan kasasi dari MA sudah turun dan kita diperintahkan untuk mengeksekusi, pasti akan langsung kita kerjakan,” ujarnya.
Hery mengatakan, beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, ada beberapa yang masih diproses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Kasus yang kini di Pengadilan Tinggi, yakni kasus dugaan korupsi KONI Kab. Ciamis dengan terdakwa Mustahidin dan Sunendar Dede.
Sementara yang diproses kasasi di Mahkamah Agung, yakni Kasus Simda dengan terdakwa Fery dan Irianto, serta kasus korupsi Kepala Desa Nagarapageuh Panawangan, Udin Safrudin.
“Ada dua kasus korupsi yang terpidananya tengah melakukan upaya PK, yakni Asep Saeful Uyun, terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi dan Holidin mantan terpidana kasus proyek. Namun, untuk Holidin sebenarnya dia sudah bebas dari hukuman, tetapi dia mengajukan PK karena memiliki novum baru. Sedangkan Dede sudah dieksekusi dan tengah menjalani hukuman,” pungkasnya. (Bgj)