Game Call of Duty yang merupakan salah satu game yang dilarang oleh Kemendikbud, karena mengandung isi kekerasan. Photo : net/ist.
Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-
Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir 15 game yang dilarang dimainkan oleh anak-anak. Alasannya, kelima belas tersebut dianggap berbahaya karena mengandung isi kekerasan.
Seperti yang dilansir Sahabat Keluarga Kemendikbud, Kamis (28/4/2016), ke 15 game yang dilarang tersebut diantaranya :
1. World of Warcraft
2. Call of Duty
3. Point Blank
4. Cross Fire
5. War Rock
6. Counter Strike
7. Mortal Kombat
8. Future Cop
9. Carmageddon
10. Shelshock
11.Raising Force
12. Atlantica
13. Conflict Vietnam
14. Bully
15. Grand Theft Auto
Memang, biasanya di cover pada setiap game dicantumkan kategori batas usia. Contohnya game Call of Duty tertera dalam covernya rating atau kategori M (mature/17+), karena game ini berisikan perang sehingga tidak cocok untuk anak di bawah usia 17 tahun, atau yang diperbolehkan memainkan game ini yaitu hanya orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Contoh lainnya game World of Warcraft kategori T atau teen/13+.
Sedangkan di Amerika Serikat, ada beberapa klasifikasi rating atau kategori, diantaranya :
- Everyone (untuk semua umur)
- Early Childhood (cocok untuk anak usia dini)
- Everyone 10+ (untuk usia 10 tahun ke atas)
- Teen (untuk usia 13 tahun ke atas)
- Mature (untuk usia 17 tahun ke atas)
- Adults Only (untuk dewasa)
Kemendikbud juga meminta kepada orang tua serta guru untuk membantu mensosialisasikan klasifikasi kategori atau rating kepada anak-anak. Selain itu, orang tua juga diharapkan untuk terus memantau atau mengawasi serta mendampingi anak-anak ketika bermain game. (Adi/R5/HR-Online)