Ilustrasi Bendungan. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski proses pembebasan tanah belum selesai, namun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy sudah memulai proses lelang proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris. Lokasi proyek tersebut berada diantara wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dengan wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini, proses pembebasan tanah masih tahap pendataan, itu pun dilakukan pada akhir tahun lalu. Setelah itu, belum ada lagi tindaklanjut mengenai hal tersebut.
Data yang diperoleh dari website LPSE Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, sudah diumumkan 4 paket pekerjaan fisik dan 2 paket pekerjaan konsultan untuk proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris. Saat ini, proses lelangnya masih tahap pendaftaran peserta lelang. Dengan lambatnya proses pembebasan lahan, membuat sejumlah pihak khawatir proses pengerjaan proyek tersebut dilakukan sebelum transaksi pembayaran tanah dilakukan. Jika begitu, dikhawatirkan akan memicu konflik di masyarakat.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu. Dia mengatakan, pihaknya baru dilibatkan oleh BBWS Citanduy saat proses pendataan tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan tersebut. “Setalah itu, kami belum dilibatkan lagi,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (22/03/2016).
Namun begitu, Endang berharap BBWS sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran tanah kepada masyarakat terdampak, sebelum melakukan proses pekerjaan proyek. “Kami minta jangan ada aktivitas pengerjaan proyek apabila pembayaran tanah kepada masyarakat belum dilakukan. Karena kami khawatir terjadi riak di masyarakat. Kalau ada kesulitan, sebaiknya BBWS meminta bantuan kepada kami,” katanya.
Endang mengaku pihaknya belum lagi mendapat pemberitahuan dari BBWS terkait perkembangan proyek Bendungan Leuwikeris. Termasuk pihaknya pun tidak mengetahui proyek tersebut kini sudah dalam proses lelang. “Yang kami tahu bahwa proses pembebasan lahan baru sampai tahap pendataan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik tanah yang terkena dampak, Jujang, warga Dusun Guha RT 19/RW 10 Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, membenarkan bahwa proses pembebasan lahan baru tahap pendataan. Menurutnya, proses pendataan tanah dilakukan pada bulan Desember tahun lalu.
“Setelah itu, belum ada lagi tindaklanjut dari BBWS. Justru masyarakat yang tanahnya terkena dampak tengah menunggu kepastian dari BBWS,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (22/03/2016).
Jujang pun mengaku khawatir pelaksanaan pengerjaan proyek dilakukan saat pembayaran tanah kepada masyarakat belum dilakukan. Namun begitu, kata dia, masyarakat termasuk dirinya tidak akan menyerahkan tanah apabila proses pembayarannya belum dilakukan.
Menurut Jujang, meski proses lelang pengerjaan proyek sudah dimulai, namun hingga saat ini belum ada lagi informasi terkait tahap pembebasan lahan selanjutnya. “ Kami pun bingung, kenapa belum ada informasi lagi mengenai tindaklanjut pembebasan tanah. Sementara proses lelang proyek ini sudah dimulai dan dimungkinkan pengerjaannya akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Awalnya, saya mengira proyek bendungan ini ditunda, karena tidak ada lagi informasi,” katanya. (Bgj/Koran-HR)