(Soal Tabrakan Maut di Jl Cimari Cikoneng,)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Keluarga Taufik (16), korban kecelakaan/ tabrakan maut di Jl. Cimari Kec. Cikoneng, yang terjadi belum lama ini, menyerahkan sepenuhnya proses hukum, yang akan diberikan kepada pelaku/ penabrak.
Endang (50), ayahanda Taufik, Jum`at (2/3), di kediamannya, di Kamp. Bakom, Desa Cikoneng, Kec. Cikoneng, mengaku, kecelakaan yang dialami anaknya itu, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.
Kepada wartawan, Endang mengaku, sebelum kejadian maut yang menimpa anaknya itu, dia tidak mendapat firasat apapun. Kala itu, dia baru mendengar kabar menyedihkan tersebut, sepulangnya dari kerja.
Lebih lanjut, Endang sempat syok, saat mendapat kabar yang menabrak anaknya hingga tewas itu, petugas dari kepolisian yang sedang mengedarai mobil dengan kecepatan tinggi alias ugal-ugalan.
Meski begitu, Endang dan keluarga tidak menuntut banyak kepada pelaku. Namun, dia berharap, proses hukum bagi pelaku/ penabrak tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
âKami dan keluarga sudah bertemu dengan jajaran Polres Ciamis. Pihak keluarga tidak menuntut banyak, semuanya kami serahkan kepada Polres Ciamis. Pihak keluarga juga sepakat, tidak akan mempermasalahkannya. Mungkin, ini sudah jadi takdir anak kami dan keluarga,â ungkapnya.
Sementara itu, Briptu Dar (24), anggota Polres Ciamis, tersangka penabrak tiga motor hingga salah seorang pengendaranya meninggal dunia, meminta maaf kepada korban dan keluarganya, Senin (5/3).
Di hadapan wartawan dari media cetak dan elektronik, Dar mengatakan, peristiwa kecelakaan di jalan Cimari Kecamatan Cikoneng itu tidak sengaja dilakukannya. Menurut Dar, saat kejadian dia hendak menyalip mobil Daihatsu Espass.
Namun, di depannya ada sepeda motor. Walaupun telah membunyikan klakson beberapa kali, tapi karena jarak antara mobil yang dikendarainya dengan motor sudah dekat, tabrakan pun tidak bisa dihindari.
âSaya benar-benar mengaku salah dan minta maaf atas apa yang saya lakukan,â terang Dar saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Ciamis.
Di tempat terpisah, Kapolres Ciamis, AKBP Kemas Ahmad Yamin SIK, mengaku telah menahan Briptu Dar yang telah ditetapkan jadi tersangka. Dar, kata dia, dikenakan pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta. Bahkan, Dar kini terancam dipecat dari kepolisian.
Sementara dua orang temannya, Brigadir Bay dan Brigadir Ron, kata Kemas, baru sebatas menjadi saksi atas kecelakaan tersebut. Tapi, kesaksian keduanya, bisa memberatkan atau meringankan tersangka.
âSemuanya masih dalam proses pemeriksaan yang intensif. Kami tidak ada istilah tutup-tutupi, kami proses sesuai hukum,â janji Kapolres saat jumpa pers di ruangannya, Senin (5/3).
Terkait kecelakaan yang melibatkan anggota Polres Ciamis ini, Kapolres berharap, warga Ciamis tidak terpancing orang-orang yang ingin memperkeruh suasana. Karena, kata dia, pihaknya bertanggungjawab penuh, baik kepada keluarga yang meninggal maupun yang terluka.
âJadi dalam hal ini kami harapkan tidak ada persoalan apa-apa lagi, semuanya kami harapkan kondusif,â pungkasnya. (es)