Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asuransi pertanian yang belum lama ini disosialisasikan pemerintah seolah hanya berpihak kepada pengelola jasa dan kurang menyentuh langsung para petani. Meski program ini sempat disambut positif oleh petani, namun sejumlah petani di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis justru tidak mengetahuinya.
Eeng Marzuki, petani asal Desa Sukamulya, Purwadadi, ketika ditemui Koran HR, belum lama ini, mengaku tidak mengetahui adanya program asuransi pertanian. Menurut dia, pemberitahuan soal program itupun tidak pernah dia dengar.
“Saya tidak tahu ada program (asuransi) ini. Bahkan sosialisasi atau informasi dari Dinas Pertanian atau desa pun belum pernah saya dapatkan. Jika memang benar ada, asuransi saya harap jangan ada sistem pilih kasih. Jika petani yang lain bisa ikut asuransi, mengapa petani disini tidak diikutsertakan. Saya rasa, jika ada informasi, seratus persen petani disini pasti akan masuk asuransi, karena areal pesawahan disini kan sering terserang penyakit atau bencana,” katanya.
Kepala BP3K Kecamatan Purwadadi, H. Jayusman, saat dihubungi Koran HR, belum lama ini, mengaku belum bisa menjelaskan terkait aturan asuransi lahan pertanian. Hanya saja beberapa staff BP3K Purwadadi menjelaskan jika asuransi pertanian terdiri dari beberapa kriteria lahan dan tidak semua petani bisa ikut dalam asuransi tersebut.
“Kebijakan peraturan asuransi pertanian ini adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Dan menunjuk salah satu penyedia jasa asuransi untuk menangani program tersebut. namun disini kami juga perlu sampaikan, sesuai aturan, ada beberapa lokasi pertanian yang tidak bisa ikut program asuransi, seperti halnya lahan rawan banjir dan rawan kekeringan,” kata Surur, petugas organisme pengganggu tanaman (POPT).
Menurut Surur, lahan pertanian di Desa Sukamulya jelas tidak bisa masuk program asuransi karena lahan pesawahannya adalah langganan banjir. Namun untuk keseluruhan lahan yang ada di Kecamatan Purwadadi, sudah lebih dari 500 hektar lahan yang diasuransikan.
“Dalam program asuransi ini, para petani hanya membayar asuransi yang seharusnya Rp. 180.000 perhektar, namun disubsidi oleh pemerintah jadi petani hanya diharuskan membayar Rp. 36.000 perhektar atau Rp. 5.200 peratus ubin yang dibayar permusim,” kata Surur.
Lebih lanjut Surur mengungkapkan, nantinya petani bisa mendapatkan pengganti kerusakan sebesar Rp. 6 juta perhektarnya. Adapun tingkat kerusakan lahan yang akan mendapat penggantian dari asuransi ketika kerusakannya mencapai 75 persen. Dan jika dibawah 75 persen, kerusakan itu tidak akan mendapat penggantian dari asuransi. (Suherman/Koran-HR)