Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dengan mengelola anggaran melimpah, pemerintah desa (pemdes) dituntut tertib laporan pertanggungjawaban. Pasalnya, hingga awal bulan Maret 2016 ini, masih ada desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2015.
Hal itu ditegaskan Camat Pataruman, Moch. Dasuki, SH., M.Si., kepada HR, pekan lalu. Menurut dia, tuntutannya sudah jelas manakala menerima dana desa, ADD, Banprov, dan bentuk bantuan lainnya, sehingga pemdes harus tertib kerja, tertib administrasi, tertib laporan pertanggungjawaban, serta tertib laporan keuangan.
Tuntutan itu penting diperhatikan dan diimplementasikan guna mewujudkan manajemen yang efektif, transparan dan akuntabel. Terlebih acuannya sudah jelas, mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.06/2014, Permen No.123/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perwal No.5 dan No.11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Jadi memang dengan dana yang cukup besar itu merupakan tantangan, amanah bagi pemdes, termasuk kami yang berkewajiban melakukan pembinaan sebagaimana tupoksinya. Kami juga terus mendorong, bagaimana anggaran yang diterima desa dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Begitu pula kepala desa beserta jajarannya tidak perlu khawatir menggunakan dana desa untuk pembangunan, selama digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya bagi kelembagaan desa, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, mari kita dampingi dan dukung pemdes agar bisa melaksanakan tupoksi dengan sebaik-baiknya. Semoga kepala desa mampu memenuhi ketentuan,” harapnya.
Dasuki juga menegaskan, bahwa momentum naiknya dana desa di tahun anggaran 2016 ini, mesti dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sementara itu, Camat Langensari, Asno Sutarno, SP., MP., menyebutkan, untuk desa di wilayah Kecamatan Langensari semuanya telah menyerahkan LPJ, meskipun ada desa yang baru menyerahkan.
“Dari sebelumnya saya selalu mengingatkan kepada semua pemdes, bahwa memasuki awal tahun 2016, harus secepatnya laporan realisasi akhir tahun masuk,” ujarnya.
Menurut Asno, secara manajemen, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Memang pada pekan lalu pemerintah kota melalui intansi terkaitnya sudah melakukan evaluasi pelaksanaan keuangan desa, termasuk pembahasan kebijakan dana desa.
Namun, kata Asno, pihaknya meminta agar pemkot lebih serius lagi membina dan mengawasi perencanaan sampai pelaporan. Artinya, pengelolaan dana besar perlu dikawal, karena memiliki resiko terhadap penggunaan anggaran negara.
“Katanya berdasarkan rencana, di bulan-bulan ini Inspektorat akan turun ke desa. Turunnya Inspektorat tentu sesuai perannya melakukan pengawasan dan pencegahan dini, dimana salah satu tuntutan dari penerapan UU dengan target meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana tidak tepat sasaran,” terangnya.
Asno juga mengingatkan agar kades dan aparatnya harus sinergis dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan. Kades dan sekdes selaku motor pengadministrasian harus sejalan, tetapi jangan bekerjasama atau dimanfaatkan untuk kepentingan keduanya.
Sedangkan hal lainnya, kades jangan terpengaruh oknum masyarakat yang mengatasnamakan lembaga desa ikut dalam sebuah proyek desa tanpa memperhatikan kepentingan secara menyeluruh.
“Dengan kata lain, tak berharap keterlibatan organisasi semestinya seperti BPD, LPM dan lembaga desa lainnya kurang diperhatikan, yang pada akhirnya kades dikuasai oknum yang mencoba bermain,” tegas Asno. (Nanks/Koran-HR)