Pengusaha Pertamini duduk bersama unsur muspika Kecamatan Pamarican, terkait kepemilikan usahanya yang disoal warga. Photo: Suherman/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah diminta keterangannya oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, terkait perizinannya, H. Usup, pemilik Pertamini, mengakui bahwa memang dirinya belum mengurus perizinan apapun.
“Saya kira perizinan Pertamini sama saja seperti izin eceran 2 tax biasa, karena saat saya membeli peralatan mesin digitalnya tidak ada arahan dari penjualnya,” kata Usup, Kamis (10/03/2016).
Namun sayang, saat ditanya dari siapa dia membeli mesin digital Pertamini, Usup enggan menyebutkan nama penjualnya. Hanya saja dia mengaku membeli mesin tersebut seharga Rp.18 juta.
“Saya beli mesin ini seharga 18 juta, jadi sayang jika usaha saya ini harus ditutup. Mungkin saya akan mengurus dahulu perizinannya agar mesin ini bisa dimanfaatkan untuk usaha saya,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun HR Online, keberadaan Pertamini milik H. Usup memang tidak memenuhi standar keamanan, dimana selain berlokasi di tepi jalan dengan jarak satu meter, tempat ini juga berada di keramaian anak-anak sekolah diniyah.
Terlebih tabung penyimpanan BBM jenis premium ini terbuat dari sebuah drum bekas yang dapat membahayakan lingkungan, serta tidak adanya alat pemadam kebakaran, dan tidak terjaminnya ukuran meter (tera) yang dimungkinkan dapat merugikan konsumen. (Suherman/R3/HR-Online)