harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau kepada warganya untuk memperhatikan pembaruan dokumen status kependudukan. Sebab, sangat penting memiliki data pada dokumen yang lengkap dan valid. Seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Jelaskan Apa Itu Identitas Kependudukan Digital, Ini Syarat dan Kelebihannya
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Ciamis, Yayan M Supyan, memang benar bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Sehingga keuntungannya tidak usah lagi membuat yang baru.
Akan tetapi, ada yang sering masyarakat abaikan, yakni kondisi sebenarnya dari data penduduk bersangkutan. Walaupun sudah ada perubahan data, namun sedikit yang menindaklanjutinya dengan mengubah baik itu KTP maupun KK.
“Jika ada perbaruan data atau elemen, maka dokumen status kependudukan seseorang tersebut perlu diperbarui lagi. Baik itu status, alamat, jenjang pendidikan, atau kondisi lainnya yang membutuhkan pembaruan,” jelasnya Selasa (29/4/2025).
Selain itu, sambungnya, dokumen administrasi kependudukan yang begitu penting, maka apabila ada pembaruan data harus secepatnya untuk dilakukan. Hal tersebut supaya pemerintah bisa update terkait kondisi terbaru warganya, sebab dampaknya adalah kepada intervensi kebijakan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat warga kurang memperhatikan pembaruan dokumen status kependudukan. Salah satunya adalah ketidaktahuan atau menganggap kurang penting.
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Imbau Pemohon Akta Kelahiran Tidak Lakukan Rekayasa Data
Yayan pun memberikan contoh, saat ada warga yang meninggal namun tidak secepatnya membuat akta kematian, maka status kependudukannya pun masih aktif. Dampaknya adalah saat keluarga yang meninggal tersebut akan mengurus warisan akan terganjal. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki akta kematian.
“Contoh lainnya dari pentingnya pembaruan dokumen status kependudukan yang warga rasakan adalah saat pemilihan umum. Atau bisa juga ketika mengurus kepentingan kesehatan terkait BPJS dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)