Senin, April 28, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil Warga di Sindangkasih

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil Warga di Sindangkasih

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana dengan sengaja melawan hukum menghancurkan dan merusak, atau pelemparan batu ke mobil warga.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Ciamis dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Adapun dua pelaku tersebut yakni AIM (18) dan DA (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, motif pelaku yaitu melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum menghancurkan. Serta merusak dengan cara melempar 1 buah batu ke arah kaca mobil korban.

“Kemudian kaca mobil itu pecah, lalu batu tersebut menembus kaca depan mobil dan mengenai leher bagian kanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sindangkasih. Tepatnya di Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tanggal 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Untuk korban yaitu Icang Hisam Nasir. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian leher sebelah kanan,” jelasnya.

Kronologi Tindak Pidana Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil Warga di Ciamis

Kronologi kejadiannya, lanjut Akmal, awalnya korban berpapasan dengan sepeda motor yang berboncengan. Saat papasan, korban dilempar batu dari arah depan dan mengenai kaca mobil bagian sopir.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka kena pecahan kaca bagian lehernya,” katanya.

Atas adanya laporan tersebut, Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Serta mengecek kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan alat bukti cukup, kemudian dua orang pelaku pelemparan batu itu berhasil kita amankan, dan sudah dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Akmal.

Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Atau Pasal 406 KUHPidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Keluarga Korban Apresiasi Polres Ciamis Cepat Tangkap Pencuri Domba di Sukamantri

Akmal menyebut, kasus ini cukup menarik perhatian publik karena ada isu geng motor. Isu ini tentu sangat meresahkan, Polres Ciamis dalam berbagai kesempatan telah berupaya pencegahan.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah-langkah preventif dalam melakukan pembinaan terhadap klub motor.

“Tapi ada saja kejadian-kejadian seperti ini, sehingga menjadi perhatian kami untuk tetap menjaga Kamtibmas. Hal itu agar masyarakat merasa nyaman pada saat di jalan,” pungkasnya. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Kuatkan Pendidikan Karakter

Kuatkan Pendidikan Karakter, Kemenag Kota Banjar Larang Study Tour Tak Edukatif dan Acara Perpisahan yang Mewah

harapanrakyat.com,- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan kepada satuan pendidikan sekolah madrasah untuk menguatkan pendidikan karakter di sekolah madrasah. Kebijakan terbaru untuk sekolah...
Kapolsek Pagerageung Ambil Jalur Hukum, Laporkan Oknum Ketua Ormas di Tasikmalaya Usai Dituduh Terima Uang dari Warga

Kapolsek Pagerageung Ambil Jalur Hukum, Laporkan Oknum Ketua Ormas di Tasikmalaya Usai Dituduh Terima Uang

harapanrakyat.com,- Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, laporkan oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ke polisi, Senin (28/4/2025). Pelaporan tersebut, atas...
Ibu Hamil Asal Garut Hilang Usai Periksa Kandungan di Bandung, Suami Sudah Mencari Selama 5 Hari

Geger! Ibu Hamil Asal Garut Hilang Usai Periksa Kandungan di Bandung, Suami Sudah Mencari Selama 5 Hari

harapanrakyat.com,- Sungguh malang nasib Opik Rismanto (37), pria asal Kampung Simpen, Desa Simpen Kaler, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Ia kehilangan istrinya usai memeriksakan...
Pembebasan PBB di Depok

Dedi Mulyadi Umumkan Pembebasan PBB di Depok, Berharap Seluruh Daerah di Jabar Meniru

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kabar gembira untuk warga Kota Depok. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk membebaskan biaya...
Tidak Dapat Restui Orang Tua, Pemuda di Tasikmalaya Diduga Sebarkan Adegan Tak Senonoh Bersama Mantan Pacarnya

Terhalang Restu Orang Tua, Pemuda di Tasikmalaya Diduga Sebarkan Adegan Tak Senonoh Bersama Mantan Pacar

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga sebarkan video dan foto adegan tak senonoh mantan pacarnya sendiri di media sosial....
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta setiap OPD menekan kebocoran PAD

Bupati Ciamis Minta OPD Tekan Kebocoran PAD: Parkir di Alun-Alun Bisa Rp3 Juta per Hari, Kok di Luar Cuma Rp250 Ribu?

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menegaskan pentingnya seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk lebih peka dan jeli melihat potensi di wilayahnya. Herdiat berharap...