harapanrakyat.com,- Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, laporkan oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ke polisi, Senin (28/4/2025). Pelaporan tersebut, atas tuduhan pencemaran nama baik, usai AKP Asep mendapat tuduhan menerima uang dari salah seorang kepala dusun di Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung.
Saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Tasikmalaya, AKP Asep Saepulloh mendapat pendampingan dari tokoh masyarakat dan agama, serta perwakilan masyarakat di Dusun Cipacinghilir Desa Cipacing. Mereka bersaksi bahwa Kapolsek Pagerageung tidak menerima uang tersebut.
Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saepulloh mengatakan, kedatangannya ke Mako Polres Tasikmalaya hanya untuk bersilaturahmi.
“Iya saya mau silaturahmi saja,” singkat Asep, kepada wartawan saat keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (28/4/2025).
Awal Mula Kapolsek Pagerageung Laporkan Oknum Ketua Ormas di Tasikmalaya
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Pagerageung, Asep Diana, mengungkapkan awal mula pihaknya melaporkan oknum ketua ormas ke polisi. Jadi, berawal pada Jumat, 25 Maret 2025 lalu, ada informasi oknum ormas menyebut nama Kapolsek Pagerageung saat berorasi atau demo di Alun-alun, Singaparna, di depan Gedung Dakwah Islam (GDI), Singaparna.
Oknum pimpinan ormas saat demo unjuk rasa menyampaikan, bahwa Kapolsek Pagerageung mendzolimi. Kemudian, meminta uang kepada kepala dusun di Desa Cipacing yang tertangkap oleh warga, yang melakukan perbuatan tidak terpuji di rumah seorang perempuan yang sudah bersuami.
Namun menurutnya, tindakan hukum yang Kapolsek Pagerageung lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan hukum. Bahwa yang kepala dusun bernama I, sudah melanggar kode etik.
“Sebab I ini dengan tanpa ada hubungan pernikahan, datang ke rumah seorang perempuan yang sudah bersuami. Kemudian I terciduk oleh masyarakat dan kepolisian,” ungkapnya.
Asep kembali menegaskan, bahwa tidak ada kejadian meminta uang kepada oknum kepala dusun tersebut. Sehingga, pihaknya kejadian sesuai fakta yang ada, dan laporkan oknum ketua ormas tersebut ke Mapolres Tasikmalaya.
“Saya membenarkan bahwa tindakan kepala desa, Muspika dan polsek di kecamatan Pagerageung sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Asep juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak jelas.
“Yang jelas, Polsek Pagerageung tidak benar menerima uang seperti yang diisukan oleh oknum ketua ormas saat demo,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)