Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita BanjarMasih Dianggarkan, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

Masih Dianggarkan, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Pimpinan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjar, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.

Publik pun banyak yang ingin mengetahui besaran tunjangan tersebut, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD Kota Banjar. Lantas, berapa besaran tunjangannya?

Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Sutriat mengatakan, tunjangan rumdin dan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar masih tetap dianggarkan.

Baca Juga: Respons Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Harus Kembalikan Tunjangan Rumdin

Hal itu sebagaimana ketentuan peraturan yang ada, bahwa tunjangan merupakan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Banjar yang berlaku.

“Masih dianggarkan, itu hak keuangan dan sudah diatur dalam aturan. Jadi secara penganggaran masih terus disediakan,” kata Sutriat kepada harapanrakyat.com, Jumat (25/4/2025).

Ia menyebutkan, jumlah anggaran yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah kota untuk tunjangan rumah dinas, dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Anggaran Tahun 2017-2021

Untuk tahun 2017, total anggaran tunjangan eumdin sebesar Rp 1.689.600.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 825.000.000.

Kemudian, untuk tahun 2018 total tunjangan perdin sebesar Rp 1.984.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.180.000.000.

Berikutnya, tahun 2019 total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 1.998.000.000 dan tunjangan transportasi Rp 3.350.000.000.

Sedangkan, untuk tahun 2020 total anggaran tunjangan rumdin sebesar Rp 3.120.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 3.996.000.000.

“Adapun untuk tahun 2021, total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 3.852.400.000 dan tunjangan transportasi Rp 4.559.700.000,” paparnya.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar

Berikut ini besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2017-2021 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar.

Pertama, Perwal Nomor 5.a Tahun 2017 tentang tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Untuk Ketua sebesar Rp 7.200.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 6.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 6.200.000 per bulan.

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017. Perwal ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD.

Dalam Perwal tersebut hanya mengatur besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD, yaitu sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang besaran tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Dalam Perwal tersebut tertuang besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 9.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 8.400.000 per bulan. Serta Anggota sebesar Rp 5.300.000 per bulan.

Sedangkan, besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD sebesar Rp 10.600.000 per bulan.

Tahun 2020-2021

Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perwal tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 12.075.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 10.781.250 per bulan. Sedangkan untuk Anggota Rp 7.187.500 per bulan.

Baca Juga: Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD dengan besaran Rp 10.925.000 per bulan.

Pada tahun berikutnya, Peraturan Wali Kota tersebut diubah menjadi Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Perwal ini, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 17.050.000 per bulan, Wakil Ketua 14.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 11.750.000 per bulan.

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 21.150.000 per bulan, Wakil Ketua 18.800.000 per bulan. Kemudian untu Anggota Rp 12.350.000 per bulan. Sejumlah Peraturan Wali Kota Banjar tersebut diakses dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

KONI All Star Tasikmalaya

KONI All Star Tasikmalaya Siap Hadapi Persib Legend, Masyarakat Bisa Nonton Gratis Langsung di Lapangan

harapanrakyat.com,- KONI All Star Tasikmalaya berisap akan menghadapi Persib Legend, yaitu Robby Darwis dan kawan-kawannya di Lapangan Dedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,...
Calon Pelanggan Baru PDAM

Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sosialisasi terkait layanan dan fasilitasi kepada calon pelanggan baru PDAM di...
Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil listrik Jetour X20e jadi perhatian. Kehadiran Jetour X20e, mobil listrik terbaru dari Jetour, tengah menjadi sorotan dan dinanti banyak kalangan. Peluncurannya di pasar...
Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di...
Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...
Vivo T4 5G Resmi Rilis di India, Hadir dengan Baterai 7300 mAh dan Bodi yang Tipis

Vivo T4 5G Resmi Rilis di India, Hadir dengan Baterai 7300 mAh dan Bodi yang Tipis

Setelah muncul beberapa teaser sebelumnya, akhirnya Vivo T4 5G telah resmi rilis pada Selasa (22/04/2025) di India. Varian baru ini merupakan penerus dari vivo...