harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan tiga terowongan kereta api peninggalan Belanda di jalur Banjar-Cijulang, yakni Terowongan Hendrik, Juliana, dan Wilhelmina menjadi cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Sugeng mengatakan, penetapan itu dikeluarkan pada Desember 2024.
Baca Juga: Kisah Terowongan Wilhelmina di Kalipucang Pangandaran
“Sekarang rencananya mau dipasang papan informasi di ketiga terowongan tersebut, bahwa itu sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Tiga terowongan kereta api itu memiliki nilai sejarah yang tinggi, sehingga memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai cagar budaya.
Lokasi tiga terowongan tersebut berada di wilayah Kecamatan Kalipucang. Untuk Terowongan Juliana dan Hendrik lokasinya di Desa Pamotan, sedangkan Terowongan Wilhelmina berada di Desa Emplak.
Terowongan Hendrik memiliki tinggi 5 meter, lebar 4 meter serta panjang 106 meter. Kemudian, Terowongan Wilhelmina memiliki panjang 1.116 meter, lebar mulut terowongan berukuran 400 centimeter dengan tinggi 450 centimeter. Sedangkan Terowongan Juliana memiliki panjang 147 meter.
Sugeng juga menjelaskan, untuk bangunan yang diajukan sebagai cagar budaya minimal berusia 60 tahun atau lebih, sehingga tiga terowongan kereta api tersebut memenuhi syarat.
Selain itu, penetapan cagar budaya sudah melewati kajian yang cukup panjang dan dilakukan oleh tim ahli cagar budaya.
Baca Juga: Terowongan Wilhelmina Potensial Jadi Objek Wisata di Pangandaran
“Ketika sudah menjadi cagar budaya, maka ketiga terowongan kereta api itu sudah dilindungi Undang-Undang, dan seharusnya ada juru pelihara (jupel),” terangnya.
Namun, untuk saat ini Pemkab Pangandaran belum sanggup menyediakan seorang juru pelihara lantaran terkendala anggaran. Karena juru pelihara cagar budaya harus dibayar. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)