harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih menjelaskan, kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan sebesar Rp3,5 miliar lebih.
Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Tunjangan Rumdin DPRD
Kerugian negara sebesar itu akumulasi perhitungan terkait Tunjangan Rumdin dan Tunjangan Transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021. Baik Anggota, Pimpinan maupun Wakil Pimpinan DPRD.
Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Banjar dan Perhitungan Kerugian Negara
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan selama 3 bulan berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Banjar.
“Kami sudah sampaikan dan itu memang hasil dari penghitungan audit kami. Itu keseluruhan akumulatif tahun 2017-2021 dari seluruh anggota dan pimpinan,” terang Agus Muslih kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Lanjutnya mengatakan, terkait jumlah Anggota DPRD Kota Banjar yang menerima uang Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 cukup banyak.
Namun, ia tidak mengetahui persis jumlah tersebut karena ruang lingkup audit keuangan itu dua periode dengan besaran tunjangan berbeda-beda yang meliputi Anggota dan Pimpinan DPRD.
“Jumlah pastinya kurang tahu, karena itu kan ada yang sudah PAW meliputi dua periode 2017-2019, dan periode 2019-2021,” katanya.
Dikonfirmasi terkait pengawasan atau audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah pada periode tersebut, Agus Muslih menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun dari Inspektorat Daerah selalu melakukan pengawasan setiap tahun.
Baca Juga: Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar
Termasuk pengawasan di OPD Sekretariat DPRD. Tetapi pemeriksaan dan pengawasan yang pihaknya lakukan tidak spesifik pada permasalahan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi.
“Setiap tahun ada diperiksa oleh BPK RI. Inspektorat juga ada pemeriksaan, tapi kan itu tidak spesifik pada persoalan tersebut. Hal itu karena tergantung dari ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)