harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, di Gedung Dakwah Islam, Kecamatan Singaparna, Rabu (23/4/2025).
Pleno tingkat kabupaten Tasikmalaya ini sempat diwarnai skors karena saksi dari pasangan calon Ai Diantani-Iip Mifathul Faoz nomor urut 03, meminta KPU untuk mencermati aturan soal jumlah saksi yang hadir dalam pleno.
Sementara saksi calon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari, yang hadir empat orang. Padahal, sesuai dengan aturan pelaksanaan pleno, saksi harus berjumlah dua orang.
Interupsi soal jumlah saksi tersebut sempat menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi suara PSU di tingkat kabupaten sekitar setengah jam. Sampai akhirnya masalah saksi disepakati bersama dan pleno pun kembali dilanjutkan pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Ditargetkan Selesai Hari Ini
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan, aturan pelaksanaan rekapitulasi suara, maksimal saksi dua orang. Saksi dua orang inilah yang menjadi peserta dalam rapat pleno rekapitulasi suara PSU Pilkada Tasikmalaya.
“Sesuai yang dimandatkan oleh pasangan calon, saksi harus dua orang, dan harus diperbaiki untuk saksi ditunjuk calon kuotanya harus dua orang,” kata Ami, Rabu (23/4/2025).
Pihaknya bersepakat dua saksi sesuai mandat calon memberikan waktu untuk memperbaiki administrasi dalam pleno tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Saksi calon nomor urut 02, Asop Sopiudin, mengatakan diberikan instruksi oleh calon. Ia bersama dengan Deni Daelani menjadi saksi 02, Cecep-Asep.
Baca Juga: Sebut PSU Pilkada Tasikmalaya Barbar, Tim Ai-Iip Bakal Gugat ke MK
“Kalau perlu diperbaiki administrasi silahkan, tetapi kita minta tidak mengganggu proses waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)