harapanrakyat.com,- Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditargetkan selesai hari ini, Rabu (23/4/2025).
Rencananya usai rapat pleno, hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya yang mengikuti konstestasi PSU akan diumumkan hari ini. Pengumuman akan dilaksanakan setelah proses rekapitulasi suara dari 39 kecamatan selesai dibacakan dan dihitung.
Baca Juga: Serentak di 39 Kecamatan, Saksi Ai-Iip Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menyebutkan KPU melaksanakan rekapitulasi suara PSU di tingkat kabupaten. Sementara perhitungan suara di 39 kecamatan sudah mulai dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka.
“Dan hari ini alhamdulillah bisa kita laksanakan pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Walaupun tadi ada agak sedikit ngaret,” kata Ami, Rabu (23/4/2025).
Menurut Ami, dari 39 kecamatan atau PPK di tingkat kecamatan sudah selesai melaksanakan rapat pleno. Jadi semua kotak suara sudah diterima dan akan dihitung di pleno tingkat Kabupaten.
Ami menjelaskan, persyaratan sudah dicek termasuk saksi pun sudah terpenuhi dari tiga pasangan calon. Baik dari calon nomor urut 01, calon nomor urut 02, maupun calon nomor urut 03.
“Kemudian PPK, Bawaslu ikut hadir dalam pleno tingkat kabupaten ini. Kita selanjutnya akan melakukan rekapitulasi dengan cara membacakan dan direkap dari masing-masing kecamatan dari hasil kotak suara yang sudah yang dibawa,” terangnya.
Rekapitulasi Hasil Suara PSU Pilkada Tasikmalaya Transparan dan Terbuka
Adapun untuk cara rekapnya, bisa melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan ada juga yang dilakukan secara manual. Tujuan kedua sistem tersebut, supaya ada kontrol satu sama lain.
“Setelah nanti selesai dibacakan seluruh kecamatan, nanti dikoreksi oleh saksi dan juga Bawaslu, mengecek apakah sudah sesuai, baik data dan segala macamnya,” katanya.
Selanjutnya, dari segi prosedur pelaksanaan rekapitulasi suara KPU sangat transparan dan terbuka. KPU menerima masukan dari saksi maupun Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Pada pleno di tingkat kabupaten ini sesuai amar putusan MK bahwa kita sudah harus selesai menetapkan hasil itu 60 hari sejak putusan MK, sejak 24 Februari 2025 lalu,” kata Ami.
Ami menyebutkan, untuk target proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten ini ditargetkan selesai hari ini. “Insyaallah kita bisa tercapai untuk hari ini, maksimal tanggal 24 April ini sudah selesai,” paparnya.
Ia menambahkan, rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan tata tertib. Prosesnya diadakan secara terbuka, transparan, bahkan bisa disaksikan secara live streaming.
“Dan nanti jika ada saksi misalkan yang tidak bersedia menandatangani berita acara pleno di tingkat kabupaten, tetap rekapitulasi berjalan dan tetap sah. Kita nanti menetapkan hasil proses rekapitulasi ini,” tambahnya.
Sementara untuk calon terpilih, KPU belum bisa mengumumkan hari ini. KPU hanya akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon.
Baca Juga: Sebut PSU Pilkada Tasikmalaya Barbar, Tim Ai-Iip Bakal Gugat ke MK
“Untuk proses penetapan calon terpilih di PSU ini belum dilaksanakan. Hari ini yang jelas KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi atau perolehan suara calon. Target selesai hari ini,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)