harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, bakal melakukan kajian terkait larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Pemkot Bandung akan mengkaji aturan tersebut setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.
Baca Juga : Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara
“Belum, kami masih fokus ke SPMB. SPMB sudah clear, baru kita akan lihat nanti peraturan-peraturan tambahan lainnya,” ungkap Wali Kota Bandung, M Farhan, Selasa (22/4/2025).
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar pihak sekolah mulai melarang siswanya membawa kendaraan pribadi. Hal tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan siswa sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sejak dini. Bahkan, pihak sekolah bisa mengeluarkan sanksi apabila siswa di bawah umur nekat membawa kendaraan.
Kendati demikian, Farhan menjelaskan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari solusi, sebelum aturan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah berlaku. Menurutnya hal ini penting, karena kelayakan infrastruktur maupun transportasi di Kota Bandung yang belum memadai.
“Masalah (siswa bawa kendaraan pribadi), kalau saya melarang bawa kendaraan, terus pakai apa. Saya mesti menjawab ini dulu,” ujarnya.
Baca Juga : Catat! Ribuan Guru Ngaji di Kota Bandung Bakal Terima Insentif Bulan Ini
Sementara itu, ketika disinggung soal pengoperasian kembali bus sekolah di Kota Bandung, lanjutnya, kelayakan bus menjadi letak masalah tersebut. Sehingga apakah moda transportasi ini bisa kembali berjalan atau tidak.
Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali mendata ulang terkait kesiapan maupun kembalinya operasional bus sekolah di Kota Bandung.
“Kendaraan umumnya banyak, tapi kan sekarang masalahnya layak atau tidak. Itu yang kita lagi berusaha untuk di data dulu,” ucapnya ketika menanggapi soal larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)