harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis, Jawa Barat, terus gencar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati terkait larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan ke sekolah. Disdik Ciamis melakukan sosialisasi bersama kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengawas, koordinator wilayah, dan ketua komite.
Baca Juga: Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Ciamis Jelaskan Alasannya
“Hari ini, saya mewakili Pak Kadisdik melaksanakan sosialisasi di wilayah Eks Kewedanaan Banjarsari,” kata Kepala Bidang SMP, Aris Gunanto, Senin (21/4/2025).
Aris menyebutkan, SE larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ini memang terjadi pro dan kontra. Akan tetapi, pihaknya harus memahami. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi C berusia 17 tahun.
“Sedangkan pelajar SD maupun SMP kan rata-rata di bawah 17 tahun. Maka dari itu, kita juga harus memahami tentang SE imbauan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor bagi pelajar SD maupun SMP ke sekolah,” terangnya.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk bentuk rasa cinta Bupati Ciamis terhadap masyarakatnya. Bupati Ciamis tidak ingin ada warganya yang mengalami kecelakaan, khususnya siswa apalagi sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah
Selain itu, banyak dampak positif dari adanya SE larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah bisa menekan angka kecelakaan.
“Larang penggunaan motor ini bisa menjadi salah satu cara untuk mendekatkan orang tua dan anaknya. Sehingga nantinya bisa lebih terkontrol dengan pergaulan mereka, yang rentan masuk ke dalam geng motor ataupun ikut tawuran,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)