harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas. Ia juga menjadi tersangka kasus tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.
Kepala Kejari Sri Hariyanto memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan perkara tersebut.
Ia mengatakan, proses penyidikan dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas dan dan tunjangan transportasi ini masih tetap berjalan.
Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Apalagi jika nantinya terdapat dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang sah.
Tetapi, untuk sekarang ini baru ada satu tersangka dan proses masih berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Saat ini satu tersangka dan proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka yang lain,” kata Sri kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjar, Senin (21/4/2025).
Kemudian, penetapan tersangka korupsi DRK tersebut lantaran melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.
Hal itu, sambungnya, tersangka lakukan dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Sementara itu, jumlah kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021 yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali. Padahal, di tahun 2020 dan 2021 saat itu sedang adanya wabah Covid-19.
“Saksi hampir 64 orang yang kita periksa dengan dokumen penyitaan 200 lebih. Kerugian negara setelah kita lakukan pemeriksaan mencapai Rp 3.523.950.000,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas perkara tersebut tersangka DRK melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Muhlisin/R6/HR-Online)