Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi...

Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M

harapanrakyat.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD tahun 2017-2021. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar pun langsung melakukan penahanan terhadap DRK guna pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Hariyanto, mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah didapatkan.

Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara pada 14 April 2025. Setelah itu tim penyidik menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka pada 16 April 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup DRK ditetapkan tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021,” kata Sri Hariyanto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Aktivis Kritisi Kejari Lambat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Dasar Penetapan Tersangka pada Ketua DPRD Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, tersangka DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.

Hal itu dilakukan DRK dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. Akibat tindakannya negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Jumlah kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. Kenaikan tunjangan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali.

“Padahal diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” katanya.

Namun, di tengah kondisi tersebut, lanjut Sri, tersangka DRK mengusulkan kenaikan tunjangan rumdin dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar. Usulannya tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, pada tahun 2017 tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar tidak segera melakukan penyesuaian Perwal dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Akibatnya pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarana yang seharusnya, tidak dibayarkan. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis

Lebih lanjut ia mengatakan, atas perkara tersebut tersangka DRK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan penahanan terhadap tersangka DRK. Penahanan sampai 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandung,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Fitur Blend Instagram resmi rilis. Meluncurnya fitur Instagram terbaru ini berhasil mencuri perhatian di kalangan pecinta teknologi baru-baru ini. Fitur aplikasi ini memungkinkan para...
Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...