Banjar, (harapanrakyat.com),- Penataan dan pembentukan paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan alun-alun Kec. Langensari akan menjadi bahan pembahasan di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar pada tahun ini.
Hal itu disampaikan, Kasi Perdagangan Disperindag, Sukirman, Selasa (31/1). Dia mengatakan, menurut informasi pihaknya, PKL alun-alun Langensari akan mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Banjar.
Namun, perhatian itu masih berupa wacana, yakni tentang pengajuan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM, untuk penataan dan penyeragaman para PKL di pusat keramaian kedua Kota Banjar, (Langensari).
“Yang jelas, keinginan PKL akan difasilitasi. Mudah-mudahan tahun ini ada program dari kementerian, yang bisa dialokasikan untuk PKL Langensari,” ungkapnya.
Menanggapi soal keinginan PKL untuk membentuk paguyuban, Sukirman menghimbau, agar PKL membuatnya sendiri. Artinya, pembentukan paguyuban harus inisiatif PKL.
“Jika paguyuban sudah terbentuk, PKL bisa membuat koperasi, dan mengajukan bantuan kepada pemerintah. Termasuk pengajuan program bantuan kepada Kementrian Koperasi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Koperasi dan UMKM, H Usman Ansorulloh, ketika akan ditemui HR, untuk dimintai tanggapan soal penataan, pembentukan paguyuban PKL, dan program bantuan dari Kementrian, ternyata pejabat yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
Edisi sebelumnya, PKL alun-alun Langensari berharap, pemerintah Kota Banjar memfasilitasi pembentukan paguyuban, sekaligus menata kawasan alun-alun. Dengan harapan, agar alun-alun Langensari menjadi salah satu icon Kota Banjar.
Mamat, pedagang kopi, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, PKL yang ada di alun-alun Langensari hingga saat ini belum memiliki wadah, seperti organisasi atau paguyuban PKL. Padahal, kata dia, organisasi/ wadah tersebut bisa membantu mengakomodir persoalan yang dialami PKL.
Sementara itu, Camat Langensari, Wawan Gunawan SP,MSi., mengatakan, soal pembentukan paguyuban atau asosiasi, perlu didiskusikan lebih jauh, antara pihak desa, kecamatan dan instansi lain.
Wawan menyebutkan, keterlibatan instansi mulai Disperindag, Sat Pol PP, Dishub, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, sangat diperlukan. Dengan begitu, legalitas paguyuban PKL Alun-alun Langensari tidak diragukan.
Dia mengakui, jumlah PKL di alun-alun Langensari semakin hari kian bertambah. Belum lagi, jika pada momen-momen khusus, seperti tahun baru, libur lebaran, even musik dan lainnya.
Di samping itu, Wawan juga mengungkapkan, status pengelolaan Alun-alun Langensari harus terlebih dahulu diperjelas, apakah dikelola oleh desa, atau kecamatan. Kecuali, kata dia, Desa Langensari sudah menjadi kelurahan.
“Statusnya perlu diperjelas dulu. Soalnya jika tidak, di kemudian hari bisa mendapat masalah,” pungkasnya. (deni)