harapanrakyat.com,- Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis kandungan, di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dugaan tindakan asusila yang terjadi saat pemeriksaan USG itu menyeret nama berinisial MSF, yang diketahui merupakan alumni program spesialis obstetri dan ginekologi di Fakultas Kedokteran Unpad.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, pada Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan
Ia menyampaikan, Unpad sangat menyayangkan insiden tersebut, dan menegaskan bahwa kampus tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik. Serta sumpah jabatan profesi kedokteran.
“Kami prihatin dan menyampaikan empati mendalam kepada korban. Perilaku seperti ini mencederai martabat profesi medis, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan,” kata Dandi.
Unpad Konfirmasi Oknum Dokter Spesialis Kandungan di Garut
Terkait identitas terduga pelaku yang viral di media sosial, ia mengonfirmasi bahwa MSF memang merupakan alumni. Namun, karena video yang beredar tidak memperlihatkan wajah secara jelas, pihak kampus tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian sebelum menarik kesimpulan.
“Jika terbukti benar, maka kasus ini sepenuhnya berada di luar kewenangan kami sebagai institusi pendidikan. Karena yang bersangkutan sudah lulus dan bekerja secara profesional,” tandasnya.
Lebih lanjut Dandi mengatakan, Unpad menyerahkan proses penanganan hukum dan sanksi etik kepada pihak berwenang. Seperti kepolisian dan klinik atau rumah sakit terkait. Serta organisasi profesi medis.
Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut Viral, Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Aksinya Terekam CCTV
Sebagai langkah preventif, Unpad terus mengevaluasi kurikulum dan etika pendidikan di lingkungan kampus.
Selain itu, Unpad juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna menindak cepat jika terjadi pelanggaran di ranah kampus.
“Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan harus tetap dijaga. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui pelanggaran di lingkungan pendidikan untuk segera melapor, agar bisa kami tindak sesuai aturan,” tegas Dandi Supriadi. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)