Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, kepemilikan kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan umum, alat berat, serta kendaraan bermotor milik Pemerintah.
Kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, penyesuaian tarif PKB dikenakan sebesar 1,75 persen, kendaraan angkutan umum sebesar 1 persen, dan kendaraan alat berat sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan, yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2011.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Kota Banjar, Endang SZ, beberapa waktu lalu, mengatakan, kebijakan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak daerah.
“Itu sebanya, ada pajak progresif yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu,” katanya.
Endang menyebutkan, untuk kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,25 persen dari nilai jual kendaraan, sedangkan untuk kendaraan ketiga dikenakan 2,75 persen, keempat sebesar 3,25 persen, dan kelima 3,75 persen.
“Pengenaan Pajak tersebut, berlaku untuk satu nama dan satu alamat. Dan kebijakan itu diberlakukan sejak awal Januari 2012,” ujar Endang.
Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan milik pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Ambulans, Pemadam Kebakaran, sosial keagamaan, dan lainnya dikenakan sebesar 0,5 persen.
Tidak hanya itu, lanjut Endang, Dipenda Jabar juga menetapkan dan memberlakukan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, milik pribadi, umum dan pemerintah, dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan alat berat dikenakan sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan.
Berbeda dengan BBNKB penyerahan pertama, BBNKB kedua, milik pribadi, umum dan pemerintah dikenakan sebesar 1 persen, sedangkan kendaraan bermotor alat-alat berat sebesar 0,075 persen dari nilau jual kendaraan.
Endang menegaskan, kebijakan Dispenda Jabar lainnya adalah denda keterlambatan. Denda keterlambatan untuk pembayaran kendaraan baru dikenakan sebesar 25 persen, pajak keterlambatan motor yang sudah terdaftar hanya 2 persen perbulan dari pokok pajak terutang.
“Jika sebelumnya denda satu hari sama dengan setahun, tetapi sekarang sehari sampai satu bulan denda yang dikenakan kepada wajib pajak sebesar 2 persen. Jadi terlambat beberpa bulan tinggal dikali 2,” ungkapnya.
Wajib pajak juga bisa dikenai sanksi administratif, sebesar 25 persen dari nilai pokok pajak, jika terlambat menyampaikan formulir pendaftaran BBNKB kepada Kantor Pelayanan/Samsat. (deni)