harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang.
Uniknya, semua pelaku juga merupakan tunarungu dan tunawicara. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SW (34), warga Cilincing, Jakarta Utara, DP (31), warga Kembangan, Jakarta Barat, NR (31), warga Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Kemudian, D (24), warga Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Motif Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP. Joko Dwi Harsono menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, datang ke Sumedang untuk bertemu temannya.
Baca Juga: Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku
Namun setelah sampai di Sumedang, korban tidak bisa bertemu karena temannya sedang mengurus orang tuanya yang sakit.
“Korban ini berasal dari Jawa Tengah, mempunyai teman di Sumedang. Mereka janjian mau bertemu. Tapi setelah korban sampai di Sumedang, temannya itu sedang mengurus orang tuanya,” kata Joko saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (5/4/2025).
Lantaran tidak bisa bertemu dengan temannya, lanjut Joko, korban akhirnya menghubungi teman wanitanya asal Sumedang yang dikenal dari media sosial.
Namun, chatingan antara korban dan teman wanitanya tersebut ketahuan oleh suaminya yang juga merupakan salah satu dari tersangka pelaku curas berinisial SW (34).
“Pertemuan itu tidak berjalan seperti yang diharapkan. Suami dari teman wanita korban yang ternyata salah satu pelaku, mengetahui percakapan WhatsApp tersebut dan merasa cemburu,” ungkapnya.
Tidak ada kecurigaan apapun, korban akhirnya menghampiri teman wanitanya tersebut setelah mendapatkan satu lokasi yang sudah ditetapkan.
Korban Dibuang di Jalan
Setelah sampai di lokasi, bukannya bertemu dengan teman wanitanya, korban justru langsung dikeroyok oleh keempat pelaku hingga akhirnya babak belur.
“Setelah sampai di lokasi korban menghubungi teman wanitanya, tapi tidak ada. Kemudian datang empat orang ini lalu mengeroyok korban, termasuk disundut rokok di wajah hingga babak belur,” terang Joko.
Tak sampai di situ, setelah dikeroyok, korban kemudian dibawa ke daerah Tomo, Sumedang. Selanjutnya para pelaku mengambil semua barang milik korban lalu membuang korban di pinggir jalan.
“Untuk barang-barang berharganya milik korban mau dijual oleh para pelaku dan hasilnya dibagi-bagi. Kemudian motor milik korban dibawa ke Tasikmalaya untuk dijual, tapi belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan para pelaku curas, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk meminta keterangan dari korban, saksi, hingga para tersangka. Mengingat semuanya berstatus sebagai tunarungu dan tunawicara. Akhirnya polisi pun mengundang penerjemah untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah cemburu. Salah satu pelaku yang merupakan suami dari teman wanita korban, merasa terganggu dengan isi percakapan antara istrinya dan korban.
“Karena memang korban berkomunikasi dengan istri pelaku, sehingga ada dendam atau cemburu. Tapi mereka mengambil barang berharga dari korban untuk dijual, jadi kita terapkan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang
Ancaman Pidana Penjara hingga 12 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku curas tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-2, KUHPidana. Atau Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor milik korban, dua handphone milik korban. Kemudian, satu unit kendaraan roda empat milik tersangka SW, satu tas gendong milik korban, helm milik korban. Serta satu buah power bank milik tersangka,” pungkas Kapolres Sumedang, AKBP. Joko Dwi Harsono.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dan kekerasan oleh keempat pelaku tersebut dilakukan di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya Dusun Sela Awi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)