harapanrakyat.com,- BPJS Kesehatan memang mengcover atau menanggung biaya beberapa penyakit atau pelayanan para pesertanya. Namun ada sejumlah pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Apa saja pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan dari BPJS ini?
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Kesehatan Baik, Dewas BPJS Kesehatan Sambangi RSUD Pandega Pangandaran
Sementara itu, Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi Sutiamah menjelaskan, 21 layanan yang tidak BPJS Kesehatan tanggung biayanya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024.
“Pasal 52 menyebut, bahwa ada 21 jenis penyakit yang pelayanannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” jelasnya Minggu (23/3/2025).
Ini 21 Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Jika layanan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, maka peserta layanan kesehatan ini harus merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya tersebut.
Berikut ini 21 jenis penyakit atau pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan”
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Kemudian, pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4.Pelayanan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan yang ditetapkan sesuai peraturan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan medis untuk tujuan estetik.
7.Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Selanjutnya perawatan ortodonti atau perataan gigi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.
11. Kemudian, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12.Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Kemudian, pelayanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan terhadap kejadian yang seharusnya dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
18. Selanjutnya, pelayanan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Kemudian, pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
21. Terakhir pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Lebih lanjut Titi mengatakan, 21 jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus diketahui oleh semua masyarakat.
“Tujuannya, supaya tidak ada kesalahpahaman antara tempat pelayanan kesehatan dengan pasien atau keluarga pasien,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)