Senin, Maret 24, 2025
BerandaBerita BanjarSatreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Satreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Mapolres Banjar, karena mobil yang direntalkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah RN (43), berperan sebagai yang merental dan menggadaikan mobil. Kemudian, YD (42) dan RZ (27) berperan sebagai penadah mobil.

“Hari ini kami melaksanakan press rilis terkait dugaan tindak pidana penggelapan roda empat,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Polres Kota Banjar pun langsung melakukan pengembangan.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, mengaku ada 8 unit kendaraan yang digelapkan. Saat ini polisi baru berhasil mengamankan barang bukti 3 unit kendaraan.

“Saat ini kita mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Untuk yang lainnya kita masih kembangkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku RN merental kendaraan kepada korban. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

“Modusnya pelaku RN merental kendaraan. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Merayakan Lebaran Pertama

4 Public Figure Merayakan Lebaran Pertama, Ada Mahalini hingga Celine Evangelista

Sejumlah public figure menjadi mualaf di tahun 2024 dan awal 2025. Setelah memeluk agama Islam, tentu saja tahun ini public figure tersebut akan merayakan...
penyebab genangan air

Drainase Jadi Penyebab Genangan Air Saat Hujan Deras, Walikota Banjar Janji Lakukan Perbaikan Tahun 2026

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menjanjikan perbaikan drainase penyebab banjir genangan. Banjir tersebut terjadi di sejumlah ruas jalan kota saat hujan deras mengguyur...
Fuji dan Verrell Bramasta Menikah

Jika Fuji dan Verrell Bramasta Menikah Tahun Ini, Haji Faisal: Kita Bicarakan

Pada acara TV Rumpi No Secret belum lama ini, Venna Melinda, Haji Faisal dan Dewi Zuhriati mendapat kesempatan satu frame. Dalam acara yang dipandu...
Program Pemutihan Pajak

Wali Kota Banjar Harapkan Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, harapkan masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Sebagaimana informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan program...
tim pengganjal ban

Polisi Bentuk Tim Rescue Pengganjal Ban Kendaraan yang Mudik Melewati Tanjakan Bohong Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya bentuk tim pengganjal ban. Tim tersebut bertugas membantu pemudik yang hendak melintasi jalur alternatif Garut-Tasikmalaya via Salawu. Apalagi mereka harus tetap...
Steven Wongso Mualaf, Banjir Doa dan Dukungan dari Publik

Steven Wongso Mualaf, Banjir Doa dan Dukungan dari Publik

Steven Wongso mualaf banjir pujian. Konten kreator terkenal, Steven Wongso, resmi menjadi mualaf setelah mengucapkan dua kalimat syahadat pada bulan Ramadan 2025.  Baca Juga: Siti...