harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar, akan segera menindaklanjuti soal dugaan penipuan perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.
Dalam isi laporan yang ditujukan ke Polres Pangandaran, diketahui pengembang tersebut berinisial E dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya Ai Giwang Sari, pada tanggal 20 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, perjanjian jual beli 2 unit kavling berikut dengan bangunan tersebut di waarmerking Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmerking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani tanggal 10 Juli 2024, E selaku pihak pertama janji akan selesaikan pembangunan 2 unit rumah dalam jangka waktu satu bulan, yakni sampai 10 Agustus 2024.
Selain itu, E pun berjanji bakal menyerahkan sertifikat kepemilikan pada Adrian tanggal 31 Desember 2024.
Namun, sampai batas waktu yang sebelumnya telah disepakati, pembangunan perumahan tak kunjung rampung. Bahkan sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.
Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana per Januari 2025
Tahap Awal Penyelidikan Dugaan Penipuan Perumahan di Pangandaran
AKP Idas Wardias, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, mengatakan, sampai hari Kamis, 20 Maret 2025, pihaknya belum menerima laporan. “Sepertinya baru buat aduan kemarin,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Setelah adanya aduan tersebut, lanjut Idas, pasti mereka akan terima berkas laporannya.
“Setelah masuk ke meja saya, akan langsung membuat disposisi. Nanti unit mana yang menangani, berdasarkan aduan itu kita buat laporan informasi. Selanjutnya membuat surat perintah penyelidikan,” terangnya.
Kemudian setelah itu, pihaknya akan membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada yang melaporkan.
Lebih lanjut Idas mengatakan, laporan terkait masalah dugaan penggelapan atau penipuan perumahan tersebut tentu harus ditindaklanjuti.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Satreskrim Polres Pangandaran akan terus mengusut dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat mencoba menghubungi kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penipuan perumahan melalui telepon dan pesan WA, namun hingga Jumat (21/3/2025) tidak ada respon. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)