Jumat, Maret 21, 2025
BerandaBerita PangandaranSatreskrim Polres Pangandaran akan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Perumahan

Satreskrim Polres Pangandaran akan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Perumahan

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar, akan segera menindaklanjuti soal dugaan penipuan perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.

Dalam isi laporan yang ditujukan ke Polres Pangandaran, diketahui pengembang tersebut  berinisial E dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya Ai Giwang Sari, pada tanggal 20 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, perjanjian jual beli 2 unit kavling berikut dengan bangunan tersebut di waarmerking Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmerking 26/WM.NS/VII/2024.

Dalam perjanjian yang ditandatangani tanggal 10 Juli 2024, E selaku pihak pertama janji akan selesaikan pembangunan 2 unit rumah dalam jangka waktu satu bulan, yakni sampai 10 Agustus 2024.

Selain itu, E pun berjanji bakal menyerahkan sertifikat kepemilikan pada Adrian tanggal 31 Desember 2024.

Namun, sampai batas waktu yang sebelumnya telah disepakati, pembangunan perumahan tak kunjung rampung. Bahkan sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.

Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana per Januari 2025

Tahap Awal Penyelidikan Dugaan Penipuan Perumahan di Pangandaran

AKP Idas Wardias, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, mengatakan, sampai hari Kamis, 20 Maret 2025, pihaknya belum menerima laporan. “Sepertinya baru buat aduan kemarin,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Setelah adanya aduan tersebut, lanjut Idas, pasti mereka akan terima berkas laporannya.

“Setelah masuk ke meja saya, akan langsung membuat disposisi. Nanti unit mana yang menangani, berdasarkan aduan itu kita buat laporan informasi. Selanjutnya membuat surat perintah penyelidikan,” terangnya.

Kemudian setelah itu, pihaknya akan membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil  Penyelidikan (SP2HP) kepada yang melaporkan.

Lebih lanjut Idas mengatakan, laporan terkait masalah dugaan penggelapan atau penipuan perumahan tersebut tentu harus ditindaklanjuti.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Satreskrim Polres Pangandaran akan terus mengusut dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat mencoba menghubungi kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penipuan perumahan melalui telepon dan pesan WA, namun hingga Jumat (21/3/2025) tidak ada respon. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

pengertian mukjizat dalam islam

Pengertian Mukjizat dalam Islam, Anugerah dari Allah untuk Nabi dan Rasul

Pengertian mukjizat dalam Islam sangat perlu sekali kita pahami. Terlebih dalam ajaran Islam, mukjizat hanya diberikan oleh Allah SWT kepada nabi-nabi serta rasulNya. Sebagaimana kita...
kesehatan jiwa mahasiswa

Kesehatan Jiwa Jadi Masalah Serius Bagi Mahasiswa, Iluni UI Optimalkan Program MHC

harapanrakyat.com - Kesehatan jiwa menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali mahasiswa. Gangguan jiwa tersebut seperti kecemasan, depresi, dan lain sebagainya karena berbagai...
kesiapan mudik lebaran 2025

Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bandung Siagakan 165 Armada Bus di Terminal Cicaheum

harapanrakyat.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, menyiagakan 106 bus AKAP dan 59 bus AKDP di Terminal Cicaheum selama mudik lebaran 2025 ini....
Mitos Goa Jatijajar, Antara Legenda dan Keindahan Alam

Mitos Goa Jatijajar, Antara Legenda dan Keindahan Alam

Goa Jatijajar merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Selain menawarkan pesona keindahan alam yang luar biasa, goa ini juga...
Waktu terbaik zakat fitrah

Waktu Terbaik Zakat Fitrah Bagi Umat Islam, Simak Ini agar Tidak Salah

Waktu terbaik zakat fitrah bagi umat Islam sangat penting sekali sebelum kita menunaikannya. Dalam ajaran Islam, ibadah mengeluarkan sebagian harta ini berlangsung sebelum Hari...
Larangan ASN Pemkot Bandung Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Bandung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

harapanrakyat.com - Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Muhammad Farhan melarang ASN Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Menurutnya pemberlakuan larangan tersebut,...