harapanrakyat.com,- Warga Kota Banjar, Jawa Barat, kini dapat ikut menikmati program relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), program dari Bappenda Jawa Barat. Hal itu dikatakan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Banjar Benny Suranata kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Penghapusan denda dan biaya tersebut, berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan pembayaran denda kendaraan bermotor tersebut merupakan relaksasi dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Fitur bjb T-Samsat di DIGI, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah
Program penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor, mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 Juni mendatang.
“Kebijakan penghapusan pajak ini berlaku mulai besok. Berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4,” kata Benny.
Lanjut menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kado lebaran dari gubernur untuk masyarakat Jawa Barat yang bertujuan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur.
Dengan adanya relaksasi tersebut, setiap pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Sementara denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, baik itu tidak dibayarkan selama 5 tahun 6 tahun dan seterusnya akan dihapuskan.
“Tunggakan berapapun juga akan dihapuskan tanpa batas tahun ke belakang. Jadi, wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data potensi kendaraan bermotor di Banjar mencapai 66.700, dan masih ada tunggakan sekitar 19 persen atau masih ada sekitar 23-24 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Baca Juga: P3DW Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasar Ciamis
Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan maksimal.
“Ini salah satu upaya dari Pemprov Jabar untuk menurunkan tunggakan. Karena kami masih mendengar, bahwa masyarakat menginginkan ada program relaksasi pembebasan pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)