harapanrakyat.com,- Ribuan buruh eks karyawan PT Danbi International mengurus pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun mereka yang merupakan buruh korban PHK perusahaan yang mengalami pailit itu belum bisa menerima pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji terakhir.
Berdasarkan informasi, sebanyak 2.079 buruh korban PHK massal pabrik bulu mata di Garut, Jawa Barat, hari ini mulai dilakukan verifikasi untuk mencairkan dana klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Buruh yang telah bekerja belasan bahkan puluhan tahun itu sedikitnya bisa tersenyum, karena bisa membawa hak mereka dari BPJS, meski mereka kehilangan mata pencaharian.
Pantauan di lapangan, sejak Senin (17/3/2025) pagi hingga siang, buruh tampak rela antre di gedung bekas Bakorwil Garut, yang kini digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Petugas BPJS sengaja membuka layanan di tempat tersebut, karena jumlah buruh yang perlu mencairkan jumlahnya sangat banyak.
Korban Perusahaan Pailit Cairkan BPJS
Salah seorang buruh korban PHK Nurlaila Sari mengaku sudah bekerja 13 tahun di perusahaan tersebut. Sementara itu, uang klaim BPJS Ketenagakerjaan yang ia dapat sebesar Rp 14 juta lebih. Akan tetapi untuk pesangon, THR serta gaji terakhir belum ada kepastian.
“Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, saya dapat Rp 14 juta lebih, masa kerja kurang lebih 13 tahun. Pencairannya bertahap, tapi untuk gaji terakhir, pesangon PHK dan THR belum dapat informasi, baru hanya BPJS saja,” Nurlaila, Senin (17/3/2025).
Sementara itu, Direktur BPJS Pusat Anggoro Eko Cahyo mengatakan, tugas negara untuk menjamin karyawan yang terkena imbas PHK adalah mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, jumlah klaim 2.000 lebih buruh di Garut ini, BPJS menggelontorkan anggaran sebesar Rp 45 miliar.
“Mereka bisa cair SLA-nya 3 hari, karena proses di tempat hari kedua sudah bisa cair. Mudah-mudahan ini bisa membantu mereka untuk bisa melewati masa yang tidak mudah,” katanya.
Eko menambahkan, dari total Rp 45 miliar, eks pekerja tersebut mendapatkannya berbeda-beda. Ia menyebut ada yang dapat Rp 18 juta hingga Rp 48 juta. Itu menyesuaikan masa kerja, apalagi ada yang masa kerjanya 30 tahun. (Pikpik/R6/HR-Online)