harapanrakyat.com,- Disnaker Kota Banjar, Jawa Barat, mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.
Hal itu seiring terbitnya SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Bahkan pembayarannya wajib penuh dan tak boleh mengangsurnya.
Sementara itu, untuk besaran THR juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan batas pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling telat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Dewi kepada HR Online, Senin (17/3/2025).
Lanjutnya menjelaskan, besaran THR itu menyesuaikan dengan lama kerja pekerja dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait pedoman pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh tersebut.
Pihaknya juga telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan terkait pelayanan pengaduan dan konsultasi tentang THR Keagamaan bagi buruh atau pekerja.
Posko pengaduan tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran yaitu 7 hari sebelum idul fitri,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)