harapanrakyat.com,- Para petani dan buruh industri tembakau mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat. Mereka mendapat perlindungan dalam Program Perlindungan Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025 ini.
Bahkan, Pemkab Sumedang sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, untuk mengcover mereka mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, jaminan sosial tersebut berlaku 1 tahun. Adapun untuk iuran yang dibayarkan per orangnya, adalah Rp 16.800 per bulan. Sehingga, anggaran untuk membayar iuran tersebut, jumlahnya sebesar Rp 1,3 miliar.
“Anggaran iuran tersebut sumbernya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Produksi Tembakau di Sumedang Capai 21 Ribu Ton per Tahun, Terbesar Kedua di Jabar
Lanjutnya menambahkan, bahwa petani dan buruh industri tembakau yang terdata sebanyak 6.330 orang. Namun setelah melakukan verifikasi validasi, yang memenuhi syarat mendapat Program Perlindungan Tenaga Kerja adalah 5.870 orang.
Adapun OPD yang terlibat dalam tim verifikasi, untuk petani tembakau melibatkan DKUKMPP dan DPKP. Sedangkan yang mendata buruh industri tembakau, adalah Disdukcapil.
“Perkumpulan Petani Tembakau Nasional Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Sumedang, dan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang juga terlibat dalam pendataan,” jelasnya.
Apa Saja Perlindungan untuk Petani dan Buruh Industri Tembakau di Sumedang?
Lantas apa saja manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Kepala DPKP Sumedang, Sajidin menjelaskan, manfaatnya adalah mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
“Jadi mulai dari perjalanan pergi ke tempat kerja, di tempat kerja sampai pulang. Selain itu juga perjalanan dinas,” jelasnya.
Sedangkan manfaat dari Jaminan Kematian, antara lain santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, santunan berkala selama 24 bulan Rp 500.000/bulan, yang pembayarannya sekaligus dengan jumlah Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Baca Juga: Upaya Pemkab Sumedang untuk Optimalkan Penggunaan DBHCHT 2025
Kemudian petani dan buruh industri tembakau juga akan mendapatkan bantuan berupa beasiswa pendidikan. Bantuna ini untuk 2 orang anak, dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun.
“Jadi jumlah bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp 174 juta,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)