harapanrakyat.com,- Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi menjadi tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.
Kasus ini sempat mengguncang masyarakat NTT lantaran pelaku rupanya telah melakukan tindak pidana asusila kepada empat orang korban.
Bahkan yang lebih mirisnya, dari empat korban itu, tiga korban di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Hud Filbert Ditangkap Polisi, Terseret Kasus Narkoba
Kronologi Kasus Asusila dan Narkoba Mantan Kapolres Ngada
Kasus asusila ini terungkap pertama kali pada 22 Januari 2025. Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun segera melaksanakan penyelidikan.
Hari berikutnya, penyelidikan berlangsung di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus asusila dan narkoba ini, pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti yang kuat dari sembilan orang saksi, rekaman CCTV. Serta dokumen registrasi hotel, surat visum dan satu dress milik korban.
Pihak kepolisian pun menemukan bukti lainnya seperti CD yang berisikan delapan video kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada itu melakukan tindak kriminal, yang mengharuskannya menghadapi proses hukum berat.
Sementara itu, menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam keterangan pers mengatakan, korban terdiri dari empat orang. Tiga korban masing-masing berusia sekitar 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sedang satu orang korban lainnya berusia 20 tahun.
Fakta kasus asusila dan narkoba tersebut terungkap usai adanya pemeriksaan saksi serta kode etik oleh Biro Wabprof Propam Polri.
Selain memeriksa korban, penyidik juga memeriksa 16 orang saksi lainnya, manajer hotel, serta dua personel Polda NTT.
Kepolisian Masih Lakukan Pengembangan Kasus
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu, pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan profesional dan transparansi.
Baca Juga: Kabar Penangkapan Teddy Minahasa Gegara Kasus Narkoba, Padahal Baru Jadi Kapolda Jatim
Hingga saat ini sang mantan Kapolres tersebut masih ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sampai proses penyidikan terhadap kasus asusila dan narkoba yang menjeratnya selesai.
Lebih lanjut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto menjelaskan, penahanan AKBP Fajar sudah berlangsung sejak 25 Februari 2025 lalu.
Selain itu, pihaknya pun akan segera menggelar sidang pelanggaran etik kepolisian yang rencananya berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)