harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk menduduki kursi pimpinan Baznas Kota Banjar periode 2025-2030.
Panitia penyelenggara pun membeberkan sejumlah ketentuan persyaratan yang harus diikuti dalam proses seleksi jabatan pimpinan Baznas tersebut.
Panitia Seleksi, Agus Mulyana, mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Banjar dibuka mulai tanggal 5 Maret sampai 14 Mei 2025, dan buka setiap hari kerja, kecuali hari libur.
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Banjar ditujukan langsung secara tertulis kepada panitia seleksi dengan melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Adapun mekanisme tahapan seleksi jabatan pimpinan Baznas periode 2025-2030 terbagi dalam tiga tahapan. Yakni seleksi administrasi, tes kompetensi dasar dan seleksi wawancara.
“Sampai saat ini belum ada yang daftar. Baru menyiapkan persyaratan. Nanti setelah lengkap berkasnya baru mereka mendaftar,” kata Agus kepada harapanrakyat.com, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Baznas Banjar Gelontorkan Bantuan Modal Usaha Mikro Rp 1,625 M, Ini Sistem Pendataannya
Baznas Kota Banjar Buka Seleksi Pimpinan Baru
Lanjutnya menyebutkan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar. Serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, tidak jadi anggota parpol dan tidak pernah terlibat kegiatan politik praktis, punya kompetensi dalam bidang pengelolaan zakat. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengelola zakat lain.
Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Belum pernah menjabat sebagai Bazda/Baznas provinsi atau kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan.
“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, dan persyaratan lainnya,” terang Agus Mulyana.
Ia menjelaskan, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administratif berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi. Kemudian, bagi peserta yang lulus tes kompetensi dapat mengikuti tahapan seleksi wawancara.
Peserta yang telah lulus seleksi akan ditetapkan dalam berita acara hasil seleksi, serta dilaporkan kepada Wali Kota Banjar. Kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada Baznas RI.
“Selama proses seleksi peserta tidak dipungut biaya. Panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)