Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBerita NasionalDidakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta, Hasto: Saya Tahanan Politik

Didakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta, Hasto: Saya Tahanan Politik

harapanrakyat.com,- Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan mengejutkan dalam sidang pertama berkaitan kasus dugaan suap Komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan.

Meski didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut bersikukuh dirinya adalah tahanan politik.

Baca Juga: Dalami Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Staf dan Kader PDIP

Bersikukuh Tahanan Politik, Hasto Didakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta

Sidang pertama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025).

Sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan, Sekjen PDIP tersebut memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Hasto bersikeras dirinya adalah korban dari kriminalisasi hukum. Tepatnya berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Untuk itu dengan yakin Hasto menyebut dirinya adalah tahanan politik.

“Sikap saya tetap tidak berubah, hal-hal apa yang terjadi merupakan suatu bentuk kriminalisasi hukum lantaran kepentingan kekuasaan di luarnya. Maka saya ini adalah tahanan politik,” kata Hasto dalam pernyataannya.

Meski begitu, Hasto meyakini proses hukum dan independensi Pengadilan. Ia berharap proses peradilannya akan menjadi lambang bagi penegakan hukum.

“Saya percaya kepada independen lembaga Pengadilan. Sehingga dari tempat inilah diharapkan dapat menjadi lambang supremasi dalam penegakan hukum berkeadilan,” tutup Hasto.

Dakwaan JPU terhadap Hasto

Sementara itu, JPU mendakwa Hasto atas kasus suap Komisioner KPU RI, berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019-2024.

Hasto didakwa melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Jumlahnya sebesar Rp 600 juta yang diberikan dalam mata uang Singapura.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Yaitu kepada Wahyu Setiawan,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat Praperadilan

Suap tersebut dilakukan agar KPU RI mengabulkan permohonan Penggantian Antar Waktu calon legislatif terpilih Dapil Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Sehingga nantinya yang akan maju sebagai anggota dewan bukanlah Riezky Aprilia, melainkan Harun Masiku yang seharusnya berada di urutan keenam dapil.

Selain dakwaan suap Komisioner KPU RI, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Banjir Langganan di Sukaresik Tasikmalaya

Banjir Langganan di Sukaresik Tasikmalaya, Ratusan Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur Tasikmalaya sebabkan banjir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025). Akibat banjir langganan di Sukaresik tersebut,...
Hubungan Kim Soo Hyun

Kontroversi Hubungan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Memanas, Agensi akan Klarifikasi

Kontroversi hubungan aktor termahal Korea Selatan, Kim Soo Hyun dengan Kim Sae Ron semakin memanas. Bahkan nama Kim Soo Hyun sudah beberapa hari ada...
Korupsi Pertamina

Kejagung Pastikan Ahok Diperiksa Berkaitan Korupsi Pertamina, Masih Sebagai Saksi?

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan berkaitan mengenai dugaan korupsi di Pertamina. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, pemeriksaan...
Net Sell Asing Terus Menghajar Saham Domestik, Begini Dampaknya di Pasar Keuangan

Net Sell Asing Terus Menghajar Saham Domestik, Begini Dampaknya di Pasar Keuangan

Net sell asing atau yang juga terkenal dengan istilah foreign flow terus melakukan transaksi jual bersih terkait saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka...
Fakta Gamma Normid, Bisa Disaksikan di Indonesia

Fakta Gamma Normid, Bisa Disaksikan di Indonesia

Fakta Gamma Normid jangan sampai dilewatkan karena termasuk salah satu fenomena alam yang unik. Fenomena ini sendiri merupakan hujan meteor yang memiliki titik radian...
Dirut PFN Ifan Seventeen

Dituding Tak Pantas Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen: Saya Sadar Banyak Pertanyaan

harapanrakyat.com,- Nama Ifan Seventeen menjadi perhatian pasca dirinya ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Film Negara (PFN). Banyak pihak yang...