harapanrakyat.com,- Seorang oknum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kota Banjar, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar terhadap para penerima bantuan modal usaha.
Bantuan modal usaha tersebut sebelumnya disalurkan oleh Baznas Kota Banjar. Bahkan Wali Kota Banjar hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung Dakwah.
Dari penyaluran bantuan modal usaha itu, seorang oknum UPZ yang ada di wilayah Kelurahan Banjar, melakukan pungutan liar kepada para penerima manfaat bantuan modal usaha.
Dugaan pungutan liar itu dengan modus infaq, namun nominalnya sebesar Rp 100 ribu per orang dari jumlah sebanyak 94 orang penerima manfaat bantuan.
Pungutan Liar Bantuan Modal Usaha
Lurah Banjar, Sukmana membenarkan terkait adanya dugaan pungutan liar yang menimpa warganya yang menjadi penerima manfaat.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil oknum tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah ia bawa dari para penerima manfaat.
“Tadi sudah kita panggil dan saya minta hari ini juga mengembalikan lagi semua kepada para penerima bantuan. Bilangnya nggak meminta ke semuanya,” kata Sukmana, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, ia akan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk memastikan apakah uang itu sudah kembali lagi atau belum.
“Untuk memastikannya nanti saya koordinasi dengan RT dan RW,” terangnya.
Terpisah, Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada oknum tersebut untuk menarik infaq dari para penerima manfaat bantuan modal usaha.
“Yang bersangkutan juga tidak ada koordinasi apapun dengan Baznas Kota Banjar, terkait masalah penarikan infaq tersebut,” katanya.
“Yang bersangkutan juga tidak ada koordinasi apapun dengan Baznas terkait penarikan infak tersebut,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi berat terhadap oknum tersebut karena telah melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik Baznas Kota Banjar.
“Sudah kita cek dan ada sebanyak 14 penerima bantuan di wilayah Kelurahan Banjar yang dimintai sejumlah uang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pungutan liar oknum tersebut tidak hanya terjadi kali ini saja.
“Ini sangat memalukan, karena Baznas tidak boleh melakukan pemotongan apapun kepada siapapun yang menjadi penerima manfaat bantuan,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)