harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Dinas Pendidikan mengungkapkan terkait jadwal pembelajaran SMP dan SD sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis Uned menyebutkan, mengenai mekanisme pemberlakuan pembelajaran di bulan suci Ramadhan sesuai dengan SE 3 menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 200.1/320/SJ mengatur terkait jadwal dan skema belajar di sekolah selama bulan puasa tahun 2025
“Sesuai surat edaran tersebut, bagi siswa yang beragama islam untuk mengikuti kegiatan tadarus Al Quran, kajian keislaman, pesantren kilat, maupun berbagai kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak,” terangnya, Senin (10/3/25).
Selain itu, kata Uned, bagi siswa non muslim maka bisa melaksanakan kegiatan belajar rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.
“Untuk pembelajaran di bulan suci Ramadhan mulai 06 Maret sampai dengan 20 Maret 2025,” katanya.
Uned berharap, di bulan suci Ramadhan tersebut seluruh siswa untuk bisa mengikuti kegiatan keagamaan sesuai jadwal sekolahnya masing-masing. Hal ini agar meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
“Selain di sekolah, peran penting orang tua sangat perlu untuk terus membimbing anaknya. Jangan sampai di luar sekolah melakukan kegiatan yang tidak kita harapkan,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)