harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memutus anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus pencabulan dengan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama 2 tahun.
Sidang putusan perkara tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, dan berlangsung secara terbuka untuk umum pada Kamis (6/3/2025).
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, dalam amar putusan, hakim menyatakan anak pelaku telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah sudah melakukan tindak pidana secara sengaja. Melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan secara terus menerus.
Ia menjelaskan, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama 2 tahun. Serta pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam I’anatush Syibyan, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Pelaku dan Korban di Bawah Umur di Kota Banjar Digelar Online
“Betul, untuk anak pelaku menjalani pidananya di LPKS Kabupaten Pangandaran,” kata Zaimi Multazim, Senin (10/3/2025).
Lanjutnya menyebutkan, anak pelaku dalam perkara pencabulan ini sudah diputus pada minggu lalu, tepatnya tanggal 6 Maret 2025.
Ia pun menjelaskan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan anak pelaku telah menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi anak korban. Bahkan saat ini kondisi korban tengah hamil 5 bulan.
Sedangkan, keadaan yang meringankan adalah anak pelaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian, belum pernah dihukum, dan bersedia bertanggung jawab menikahi anak korban.
Sementara itu, penuntut umum, penasehat hukum, maupun anak korban tidak keberatan dan menerima putusan dari hakim dalam perkara tersebut. “Semuanya menerima putusan dan tidak keberatan,” pungkas Zaimi Multazim. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)